KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 16:03 WIB
Airlangga: Provinsi yang Menerapkan PPKM Mikro Bakal Ditambah Lagi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (26/03/2021). (foto: Humas Setkab/Agung)

JAKARTA, DDTCNews – Guna menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah berencana memperluas jumlah provinsi yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.

“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April, kami akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” katanya dikutip dari Setkab, Jumat (26/03/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Airlangga menjelaskan cakupan PPKM Mikro akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada. Menurutnya, pemerintah akan menambah setidaknya 5 provinsi yang menerapkan PPKM setelah 5 April 2021 sesuai dengan data-data yang ada.

Dalam rapat tersebut, Airlangga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional mencapai 8,45%, atau lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06%.

Sementara tingkat kesembuhan 88,8% lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74%. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7% atau sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2%.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM mikro tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April. Pada saat bersamaan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM diperluas dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi.

Adapun 15 provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini