AMERIKA SERIKAT

Ada Usulan Pajak Kekayaan, Yellen: Sangat Rumit untuk Diterapkan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Maret 2021 | 17:00 WIB
Ada Usulan Pajak Kekayaan, Yellen: Sangat Rumit untuk Diterapkan

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: AFP/financial times)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Usulan pajak kekayaan oleh Senator AS dari Partai Demokrat Elizabeth Warren ditolak oleh Menteri Keuangan AS Janet Yellen lantaran dianggap rumit untuk dapat dilaksanakan.

Yellen mengatakan pajak kekayaan yang diusung oleh Warren di parlemen pada Ultra Millionaire Tax Act sangat rumit untuk dilaksanakan sehingga Presiden AS Joe Biden tidak berencana mengenakan untuk jenis pajak baru tersebut.

"Pajak kekayaan sempat menjadi bahan diskusi pada level eksekutif. Namun, Biden tidak berencana untuk mengenakan pajak kekayaan tersebut," katanya, dikutip Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Sementara itu, White House Press Secretary Jen Psaki menuturkan presiden menginginkan orang kaya dan korporasi besar membayar pajak lebih adil dan proporsional. Untuk itu, eksekutif terbuka untuk berkoordinasi dengan parlemen dalam membahas kebijakan pajak yang tepat.

"Terdapat banyak ide dan agenda perpajakan yang disiapkan. Biden berkomitmen untuk bekerja sama dengan Warren dan anggota senat dan kongres lainnya," tuturnya seperti dilansir cnn.com.

Bila pajak kekayaan yang diusung Warren diterapkan, kekayaan bersih dari US$50 juta hingga US$1 miliar bakal dikenai tarif 2%. Bila kekayaan bersih lebih dari US$1 miliar, akan ada pajak tambahan sebesar 1% atas kekayaan di atas threshold tersebut.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Dengan skema tarif yang diusung oleh Warren, diperkirakan akan 100.000 rumah tangga yang harus menanggung pajak tersebut. Potensi penerimaan dari pajak kekayaan versi Warren diprediksi senilai US$3 triliun atau setara dengan Rp42.972 triliun dalam satu dekade.

Skema pajak kekayaan usulan Warren sudah sejak lama diusung oleh senator tersebut. Pajak kekayaan adalah wacana utama dalam kampanye Warren ketika masih menjadi bakal calon presiden Partai Demokrat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?