PMK 69/2022

Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 13:00 WIB
Ada PMK 69/2022, Kewajiban Perpajakan Peminjam Dana Pinjol Makin Mudah

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mempermudah kewajiban perpajakan borrower atau peminjam dana pinjaman online (pinjol). Nantinya, borrower tidak perlu memungut atau memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Beleid ini efektif berlaku per 1 Mei 2022.

"Harusnya [borrower] memotong PPh Pasal 23 tadi atas bunga pinjaman yang dibayarkan. Dengan adanya PMK 69/2022 ini, penyelenggara [pinjol] ini yang akan memotong PPh-nya. Ini untuk mempermudah perlakuan perpajakannya," kata Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki dalam acara TaxLive DJP episode: 43, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Lebih lanjut, Imaduddin menjelaskan, saat ini peminjam dana harus memenuhi kewajiban perpajakan PPh atas bunga pinjaman, untuk transaksi yang dilakukan secara konvensional.

Namun demikian, seiring dengan perkembangan zaman, Imaduddin mengatakan borrower dan lender (pemberi pinjaman) kerap tidak saling kenal karena transaksinya difasilitasi oleh penyedia platform pinjol atau perusahaan financial technology (fintech).

Oleh karenanya, dengan landasan Pasal 44 (e) ayat 2 huruf (f) UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terakhir kali diubah dengan UU 7/2021 tentang HPP, pemerintah melakukan penunjukan pemotongan yang dilakukan oleh pihak lain lewat PMK 69/2022.

Baca Juga:
Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

"Jadi Menteri Keuangan (Menkeu) menunjuk pihak penyelenggara fintech yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut baik PPh maupun PPn-nya. Adanya PMK 69/2022 adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas penyerahan jasa teknologi finansial," kata Imaduddin.

Dia menambahkan, dengan adanya kepastian hukum pada PMK 69/2022 akan ada keseragaman kewajiban perpajakan dalam industri fintech.

"Jadi subjek pajaknya adalah si penyelenggara fintech, objek pajaknya adalah atas jasa transaksinya dan bunga dari fee-nya," ujar Imaduddin. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak Penghasilan dalam P2P Lending

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System