KABUPATEN BOGOR

Ada Kantor BPN Baru, Setoran Pajak PBB dan BPHTB Diyakini Meningkat

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Februari 2021 | 12:00 WIB
Ada Kantor BPN Baru, Setoran Pajak PBB dan BPHTB Diyakini Meningkat

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) meresmikan kantor baru di wilayah timur Kabupaten Bogor, yakni BPN Perwakilan Cileungsi.

Pendirian Kantor BPN Perwakilan Cileungsi ini dinilai akan meningkatkan pelayanan masyarakat di tujuh kecamatan antara lain Cileungsi, Gunungputri, Klapanunggal, Jonggol, Cariu, Tanjungsari, dan Sukamakmur.

Tak hanya itu, Bupati Bogor Ade Yasin juga meyakini pembentukan kantor BPN baru tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak. Adapun tanah dan bangunan yang diresmikan sebagai Kantor BPN Perwakilan Cileungsi merupakan aset milik Pemkab Bogor.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

"Kami siap mendukung segala upaya yang dilakukan BPN termasuk dalam hal percepatan untuk mewujudkan adanya kantor definitif yang dapat mendukung peningkatan PAD dari sektor PBB dan BPHTB di Kabupaten Bogor," katanya, dikutip Kamis (18/2/2021).

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menjelaskan kementerian akan terus menambah jumlah kantor BPN di Kabupaten Bogor. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan pertanahan yang mudah diakses oleh masyarakat.

"BPN terus memperbaiki pelayanan sehingga ke depan pelayanan makin hari makin baik, terutama di Kabupaten Bogor yang jumlah penduduknya terbanyak di Indonesia," ujarnya seperti dilansir bogor.pojoksatu.id.

Sebelum Kantor BPN Perwakilan Cileungsi diresmikan, tercatat hanya ada satu kantor BPN di Kabupaten Bogor, yaitu di Kecamatan Cibinong. Ke depan, BPN juga akan mendirikan kantor baru di wilayah barat Kabupaten Bogor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat