KOTA BOGOR

Ada Diskon & Pemutihan Pajak untuk Warga Bogor! Simak Ketentuannya

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Februari 2022 | 18:00 WIB
Ada Diskon & Pemutihan Pajak untuk Warga Bogor! Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan relaksasi pajak berupa keringanan pokok PBB dan penghapusan sanksi denda.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan insentif pajak daerah diberikan kembali pada tahun ini mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

"Oleh karena itu, semua yang diluncurkan konteksnya menyeimbangkan antara realitas yang ada sekaligus target-target pendapatan. Tetap kami menyesuaikan dengan perkembangan," ujar Bima seperti dilansir radarbogor.id, dikutip Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Melalui Peraturan Wali Kota Bogor 7/2022, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok PBB bagi wajib pajak yang melunasi pokok PBB tahun pajak 2022 pada Februari hingga April 2022.

Bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Februari, Pemkot Bogor memberikan keringanan pokok pajak sebesar 15%. Bila PBB dilunasi pada Maret 2022, diskon yang diberikan berkurang menjadi 10%.

Bila wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada April 2022, diskon yang diberikan berkurangan menjadi hanya sebesar 5%.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Selain diskon atas PBB 2022, Pemkot Bogor juga memberikan diskon atas pokok tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 1992 yang dilunasi wajib pajak pada Februari hingga April 2022.

Terakhir, Pemkot Bogor juga memberikan penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 2021 dan tahun pajak sebelumnya. Denda dihapuskan bila pokok PBB dilunasi paling lambat pada akhir April 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M