KEPATUHAN PAJAK

33 BUMN Wajib Sampaikan Laporan Keuangannya dalam Format Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Januari 2019 | 15:10 WIB
33 BUMN Wajib Sampaikan Laporan Keuangannya dalam Format Ini

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sepakat menandatangani nota kesepahaman kerja sama peningkatan kualitas layanan perpajakan bagi emiten yang melantai di bursa.

Dengan kerja sama Ditjen Pajak (DJP) dan BEI itu, sebanyak 33 BUMN yang sahamnya tercatat atau menerbitkan obligasi di BEI wajib menyampaikan laporan keuangannya kepada DJP dalam format Extensible Business Reporting Language (XBRL).

Selanjutnya, diharapkan seluruh emiten di BEI dapat menggunakan format berbasis XBRL tersebut. "DJP menyampaikan apresiasi atas kesediaan BEI menjadi mitra dalam upaya peningkatan kualitas layanan kami," ungkap DJP dalam keterangan resmi, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Penyampaikan laporan keuangan dalam format XBRL itu sendiri merupakan langkah awal menuju standarisasi laporan keuangan wajib pajak yang akan dilakukan secara bertahap.

Dalam jangka panjang, tidak hanya perusahaan yang tercatat di BEI yang menggunakan format ini, tetapi juga mencakup seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di Indonesia.

Otoritas pajak menyebutkan sasaran akhir yang ingin dicapai adalah laporan keuangan dalam format XBRL dapat diterapkan bagi seluruh wajib pajak.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Dengan demikian, kegiatan penyampaian laporan keuangan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh akan menjadi semakin mudah dan secara paralel meningkatkan kualitas dan efisiensi pemanfaatan data oleh DJP.

"Dengan semangat sinergi dan kolaborasi antar lembaga, DJP optimis penerimaan pajak dapat semakin optimal dan berkesinambungan demi membangun Indonesia yang lebih baik," lanjut keterangan resmi itu.

Secara umum, XBRL merupakan format standar internasional untuk transmisi informasi bisnis. Keunggulan XBRL ini antara lain meningkatkan efisiensi dan kecepatan pengolahan data yang dapat menunjang proses analisis dan kualitas informasi.

Baca Juga:
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Format laporan keuangan dalam bentuk XBRL dapat memudahkan penerapan teknik analisis keuangan secara otomatis. Pasalnya, dengan format yang sudah terstandar akan menghasilkan informasi dan data yang dapat diperbandingkan/ comparable dan mudah untuk dianalisis.

Pada akhirnya, format XBRL merupakan salah satu alat untuk meningkatkan akses informasi finansial suatu perusahaan. Selain itu, mendorong transparansi dan tata kelola perusahaan yang efisien menjadi nilai tambah format yang mulai diperkenalkan pada 2005. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan