KPP PRATAMA PULOGADUNG

3 Bulan PPS, KPP Ini Sudah Kirim Ribuan Surat Imbauan kepada WP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 April 2022 | 18:25 WIB
3 Bulan PPS, KPP Ini Sudah Kirim Ribuan Surat Imbauan kepada WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - KPP Pratama Pulogadung, Jakarta Timur sudah mengirimkan 1.455 surat imbauan keikutsertaan program pengungkapan sukarela (PPS) kepada wajib pajak, hingga akhir Maret 2022.

Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Sri Yulianingsih menyampaikan, surat yang dikirim berisi imbauan agar WP mengikuti PPS melalui DJP Online. Wajib pajak yang diimbau diantaranya yang memiliki harta berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Langkah ini sepertinya cukup berdampak terhadap jumlah WP yang mengikuti PPS.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Hingga 31 Maret 2022, tercatat ada 109 wajib pajak KPP Pratama Pulogadung yang mengungkapkan hartanya melalui PPS. Nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp127,16 miliar dengan setoran PPh final mencapai Rp12,9 miliar.

Sri mengingatkan wajib pajak bahwa saat ini Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki kemampuan yang lebih luas dalam melacak kepemelikan aset wajib pajak. Melalui skema Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP memiliki akses keuangan yang luas dan tidak terbatas di sektor keuangan.

"Jadi dimanapun harta wajib pajak disimpan pasti akan ada kemungkinan besar dari kami untuk menemukan sekalipun harta tersebut disembunyikan di luar negeri", ujar Sri, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (12/4/2022).

Selain melalui surat imbauan, KPP Pratama Jakarta Pulogadung juga menerima konsultasi terkait PPS ini melalui Loket Layanan PPS, konsultasi online via Whatsapp di nomor +628119329546 dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, dan kelas pajak PPS setiap hari Rabu sampai dengan akhir bulan Maret. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System