PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

25 Persen APBD Untuk Belanja Infrastruktur

Gallantino Farman | Jumat, 04 November 2016 | 17:30 WIB
25 Persen APBD Untuk Belanja Infrastruktur Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo

JAKARTA, DDTCNews - Untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemerintah daerah harus mengalokasikan belanja infrastrukur sekurang-kurangnya 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan hal tersebut merupakan salah satu kebijakan baru yang diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017.

“Tahun 2016 belum ada, sekarang difokuskan sekurang-kurangnya 25 persen APBD itu untuk infrastruktur daerah,” jelasnya beberapa waktu lalu dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga:
Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan APBD dapat sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus mengupayakan percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Seperti dilansir dari laman Kemenkeu, Mardiasmo menambahkan kalau alokasi anggaran infrastruktur dalam APBN terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2015, belanja infrastruktur tercatat sebesar 14,2 persen dari total belanja negara. Anggaran tersebut meningkat menjadi 15,2 persen dari belanja negara pada tahun 2016, dan kembali naik menjadi 18,6 persen pada tahun 2017.

Sementara itu, anggaran infrastruktur dalam APBN 2017 sendiri mengalami peningkatan sebesar Rp40,8 triliun. Jika dibandingkan dengan APBN 2016, anggaran infrastruktur naik menjadi Rp387,3 triliun. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?