APLIKASI E-FAKTUR

1 Juli 2016, E-Faktur Berlaku Nasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 21:58 WIB
1 Juli 2016, E-Faktur Berlaku Nasional

JAKARTA, DDTCNews – Mulai 1 Juli 2016, Ditjen Pajak kini mewajibkan seluruh pengusaha kena pajak (PKP) Indonesia untuk menggunakan e-Faktur atau faktur pajak elektronik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PKP yang tidak membuat e-Faktur sesuai tata cara yang ditetapkan, maka tetap akan dianggap tidak membuat e-Faktur, dan dikenakan sanksi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

“Pemberlakuan secara nasional ini menyusul pemberlakuan e-Faktur di wilayah Jawa dan Bali sejak 1 Juli 2015,” jelas Hestu, Jum’at (24/6).

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Hestu menerangkan faktur yang tidak berbentuk e-Faktur maupun sudah berbentuk e-Faktur tapi tidak sesuai dengan tata caranya, maka pajak yang dibayar dalam faktur tersebut tidak bisa dijadikan pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak (BKP) ataupun penerima jasa kena pajak (JKP).

Ditjen Pajak mengimbau bagi PKP yang belum menggunakan e-Faktur, terutama untuk PKP wilayah luar Jawa dan Bali untuk segera mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan, sehingga dapat melaksanakan kewajiban penerbitan e-Faktur mulai 1 Juli 2016.

Selain itu, kepada seluruh pembeli BKP dan penerima JKP yang menerima faktur pajak dari PKP, agar memastikan bahwa faktur pajak yang diterima tersebut merupakan e-Faktur dan keterangan yang tercantum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Perihal pengecekan data dan kesesuaian keterangan data, bisa juga dilakukan validasi melalui fitur pajak masukan pada aplikasi e-Faktur, atau pemindaian barcode/QR Code yang tertera pada e-Faktur,” pungkas Hestu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Senin, 15 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Lupa! Faktur Pajak Maret Harus Di-upload Paling Lambat Hari Ini

Jumat, 12 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M