PENGAMPUNAN PAJAK

WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 18:57 WIB
 WP Badan Peserta Tax Amnesty Bisa Diwakilkan

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan yang akan mengikuti tax amnesty dengan memperbolehkannya menunjuk kuasa guna mewakili wajib pajak dalam mengurus pengajuan tax amnesty.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 118/2016).

Surat pernyataan yang dibuat wajib pajak badan diperkenankan untuk ditandatangani penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa. Format surat kuasa dibuat sesuai dengan Undang-Undang Hukum Perdata. Sementara surat pernyataan wajib pajak pribadi harus ditandatangani wajib pajak pribadi sendiri.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Dalam hal penyampaian surat pernyataan, apabila wajib pajak baik badan maupun pribadi tidak dapat menyampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau ke tempat tertentu, maka bisa diwakilkan pada penerima kuasa dengan melampirkan surat kuasa.

Sebelum melaporkan surat pernyataan, wajib pajak bisa meminta petugas di KPP atau di tempat tertentu untuk menjelaskan ketentuan tata cara mengisi dan memenuhi kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan.

Petugas di KPP akan meneliti kelengkapan dan kebenaran administrasi surat pernyataan dan lampirannya. Apabila dinyatakan telah sesuai, petugas akan memberikan tanda terima.

Selanjutnya, atas penyampaian surat pernyataan tersebut wajib pajak akan menerima surat keterang dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal tanda terima diberikan.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024