KOTA BOGOR

Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi yang Pertama Lunasi PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 11:08 WIB
 Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi yang Pertama Lunasi PBB

BOGOR, DDTCNews – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengawali pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman dan jajaran Camat, Lurah serta Masyarakat Bogor.

Bima menyatakan telah melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun 2017 dengan jumlah tagihan sebesar Rp2.211.280. Menurutnya, pejabat dan pegawai di linkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor harus menjadi panutan dalam membayar pajak secara tepat waktu.

“Itu jumlah pajak yang saya bayarkan atas rumah yang satu-satunya saya miliki,” ujarnya saat membuka peresmian Pekan Panutan PBB-P2 tahun 2017 di Balai Kota Bogor, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Pemkot Bogor menggelar Pekan Panutan PBB-P2 dengan mengusung tema “Keteladanan Pembayaran Pajak Daerah Sebelum Jatuh Tempo Merupakan Cermin Kedisiplinan dan Masyarakat Taat Pajak”.

Acara tersebut digelar dalam rangka intensifikasi pajak daerah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sekaligus memberikan teladan bagi masyarakat khususnya kedisiplinan dalam membayar pajak.

Adapun dalam membuka acara tersebut, Bima memaparkan Pemkot Bogor mempunyai beberapa instrumen kebijakan guna meningkatkan penerimaan pajak dan menjamin adanya transparansi dalam mengelola penerimaan pajak. Kebijakan tersebut seperti keringanan pajak 100% bagi warga tidak mampu.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh mengatakan acara Pekan Panutan PBB-P2 merupakan salah satu upaya untuk menjaring wajib pajak agar dapat membayar tepat waktu, serta memaksimalkan penerimaan pajak.

Sasaran dari acara Pekan Panutan PBB-P2, seperti dilansir dalam jabarprov.go.id, adalah aparat pemerintah yang mempunyai objek pajak PBB P2 di Kota Bogor, kemudian wajib pajak buku golongan 5 (ketetapan di atas Rp5 juta) dan masyarakat umum.

“Wajib pajak PBB-P2 di Kota Bogor sebanyak 240 ribu wajib pajak, dengan target penerimaan tahun 2017 sebesar Rp126 miliar. Kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sudah baik, setiap tahun penerimaan terus meningkat, seperti tahun lalu target Rp120 miliar, tercapai bahkan melebihi target,” kata Daud.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN