PENGAMPUNAN PAJAK

Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Separuh Target

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 September 2016 | 16:03 WIB
 Uang Tebusan Tax Amnesty Tembus Separuh Target

JAKARTA, DDTCNews – Di hari terakhir periode pertama tax amnesty, Jumat (30/9) jumlah uang tebusan tax amnesty berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) telah mencapai Rp83,7 triliun atau 50,7% dari target sebesar Rp165 triliun.

Jumlah tersebut dipastikan akan terus bertambah mengingat program tax amnesty masih akan terus berlangsung hingga Maret 2017 mendatang. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH hingga hari ini adalah sebagai berikut:

  • Orang pribadi non-UMKM: Rp72,2 triliun
  • Badan non-UMKM: Rp8,83 triliun
  • Orang pribadi UMKM: Rp2,45 triliun
  • Badan UMKM: Rp166 miliar

Penerimaan uang tebusan naik sekitar Rp4,9 triliun dibandingkan dengan posisi Kamis, (29/9) yang mencapai Rp78,8 triliun.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Berdasarkan dashboard tax amnesty di laman DJP, jumlah harta yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp3.372 triliun. Harta ini didominasi deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.324 triliun. Berikutnya, deklarasi harta luar negeri sebesar Rp915 triliun dan repatriasi sebesar Rp133 triliun.

DJP sendiri mencatat sedikitnya 319.129 wajib pajak telah menyampaikan SPH guna mengikuti program tax amnesty.

Seperti diketahui, hari ini merupakan batas terakhir bagi wajib pajak untuk mendapatkan tarif tebusan yang paling rendah.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sejak kemarin, Kamis (29/9) hingga hari ini Jumat (30/9) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan status luar biasa atas program tax amnesty lantaran antrean wajib pajak di sejumlah Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membludak.

Dalam status tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPH akan menerima tanda terima sementara (TTS) atas SPH tersebut. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M