DUA TAHUN MASA KEPEMIMPINAN

Tax Amnesty Jadi Daya Tarik Era Jokowi-JK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 12:30 WIB
 Tax Amnesty Jadi Daya Tarik Era Jokowi-JK

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sudah genap berjalan selama 2 tahun pada hari ini, Kamis (20/10). Berbagai kebijakan ekonomi terus digeber guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional.

Di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu, pemerintah sudah mengeluarkan 13 paket kebijakan ekonomi sejak tahun 2015 lalu. Namun, nampaknya upaya itu belum cukup signifikan menggairahkan iklim usaha dalam negeri.

Belakangan, pemerintahan Jokowi-JK kembali membuat terobosan dengan meluncurkan program pengampunan pajak atau tax amnesty, Juli 2016 lalu. Di luar dugaan, kebijakan ini ternyata mampu menarik animo masyarakat yang begitu besar baik dari kalangan atas maupun menengah.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan partisipasi masyarakat dalam tax amnesty periode I lalu menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi-JK cukup tinggi.

Menurutnya, sampai dengan periode I dana repatriasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp97 triliun. Sementara dana keseluruhan, baik deklarasi, repatriasi dan lainnya hampir Rp3.600 triliun.

“Prestasi itu bisa dicapai karena Presiden memimpin secara langsung sosialisasi terhadap program tax amnesty,” tuturnya, Rabu (19/10).

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Di samping itu seperti dikutip laman Setkab, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani telah bekerja keras mengeluarkan kemampuan terbaiknya untuk menyukseskan program tax amnesty.

Pramono berharap pada periode II tax amnesty ini, hasil tax amnesty bisa meningkat dari periode I karena kali ini pemerintah akan menyasar lebih banyak segmen wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M