PENGAMPUNAN PAJAK

Surat Pernyataan Boleh Diajukan Hingga 3 Kali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 11:20 WIB
 Surat Pernyataan Boleh Diajukan Hingga 3 Kali

JAKARTA, DDTCNews — Di tengah euforia pelaksanaan tax amnesty yang berlangsung saat ini, wajib pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan pada petugas pajak diperbolehkan menyampaikan kembali surat pernyataan yang kedua hingga ketiga.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PMK 118/2016).

“Melalui surat pernyataan kedua dan ketiga tersebut wajib pajak bisa melaporkan penambahan atau pengurangan harta yang belum atau sudah dimasukkan dalam surat pernyataan pertama,” ungkap satu pasal PMK 118/2016.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Melalui surat pernyataan kedua dan ketiga ini, wajib pajak juga bisa mengubah penghitungan uang tebusan dalam hal wajib pajak memutuskan untuk menarik kembali pernyataan repatriasi dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun yang sebelumnya disampaikan dalam surat pernyataan pertama.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mengungkapkan perubahan besarnya uang tebusan melalui surat pernyataan kedua dan ketiga dalam hal apabila wajib pajak sebelumnya menyatakan tidak akan mengalihkan harta ke luar wilayah Indonesia, namun di tengah perjalanan bermaksud mengalihkan hartanya ke luar Indonesia setelah jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan.

Seperti diketahui surat pernyataan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty. Atas penyampain surat pernyataan ini, Kepala Kanwil DJP di mana wajib pajak mendaftar akan menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pernyataan.

Baca Juga:
Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

Namun perlu dicatat, Pasal 22 ayat (3) UU Pengampunan Pajak menyebutkan, penyampaian surat pernyataan kedua dan ketiga tersebut dapat disampaikan sebelum atau setelah surat keterangan atas surat pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.

Artinya, untuk mengajukan surat pernyataan kedua dan ketiga, wajib pajak tidak perlu menunggu diterbitkannya surat keterangan atas pengajuan pertamanya. Selain itu, pengajuan pertama hingga ketiga hanya berlaku apabila dilakukan maksimal 31 Maret 2017. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 14 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Surat Pernyataan Omzet UMKM Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan?

Rabu, 13 Maret 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Agar Tak Kena PPh Final, UMKM Perlu Bikin Surat Pernyataan Soal Omzet

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M