KEBIJAKAN INVESTASI

Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 September 2016 | 11:01 WIB
 Sri Mulyani Berikan 5 Insentif Ini Bagi Sektor Migas

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers bersama Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan Kemenkeu, Jakarta pada Jumat (23/9). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bertekad meningkatkan investasi dan eksplorasi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia, salah satunya dengan menyuntikkan 5 insentif sekaligus pada investasi di sektor migas.

Kelima insentif itu diberikan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembahasan revisi beleid tersebut cukup memakan banyak waktu lantaran ada dua Undang-Undang (UU) yang harus diharmonisasi.

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Dia mengaku harus mencocokkan pasal demi pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 dengan UU yang berkaitan untuk menjaga konsistensi.

Menurutnya, pemberian insentif ini melibatkan dua kementerian, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berikut ini poin-poin revisi PP Nomor 79 Tahun 2010 seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan:

  1. Pajak pertambahan nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bea masuk pada masa eksplorasi ditanggung pemerintah.
  2. Pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi yang mencakup pembebasan PPN impor, PPN dalam negeri, PBB dan bea masuk.
  3. Pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
  4. Kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi, dan domestic market obligation (DMO) holiday.
  5. Memberlakukan rezim sliding scale, di mana pemerintah akan mendapatkan bagi hasil lebih apabila harga minyak meningkat tajam.

Sri Mulyani berharap suntikan insentif tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi perusahaan migas. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?