MYANMAR

Siap-Siap... Turis Asing Bakal Dikenai Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Mei 2017 | 09:35 WIB
 Siap-Siap... Turis Asing Bakal Dikenai Pajak

NAYPYIDAW, DDTCNews – Pemerintah Myanmar akan segera memberlakukan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke negeri Tanah Emas ini. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan yang akan digunakan untuk mendanai kegiatan promosi pariwisata negara tersebut.

Ketua Federasi Pariwisata Myanmar (Myanmar Tourism Federation/MTF) U Yan Win mengatakan rencana pemberlakuan pajak pariwisata tersebut telah disepakati oleh panitia pengembangan pariwisata dalam sebuah diskusi dengan Kementerian Pariwisata.

“Ini salah satu cara untuk mengumpulkan tambahan dana dalam anggaran program promosi pariwisata. Jadi penganggaran pariwisata tidak lagi hanya bergantung pada dana yang diberikan oleh pemerintah saja,” ujarnya disela-sela diskusi yang dilakukan pada, Rabu (26/4) di Nay Pyi Taw.

Baca Juga:
Thailand Bakal Implementasikan Pajak Turis Asing Mulai 1 Januari 2023

Panitia telah memutuskan untuk mengenakan pajak pariwisata bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Myanmar, bahkan pengunjung dengan visa bisnis pun harus membayar tambahan biaya sekitar US$1 atau sekitar Rp13.342 per malamnya pada saat menginap di hotel maupun guest host.

“Saya pikir penyelesaian aturan pajak baru ini akan memakan waktu sekitar enam bulan agar pemerintah dapat menyetujuinya dan menjalani prosedur, sebelum akhirnya memberlakukan pajak baru tersebut,” ungkap U Yan Win.

Ia menambahkan Kementerian Keuangan Myanmar harus membuat undang-undang pajak baru tersebut, kemudian diserahkan kepada Penasihat Negara untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Mogok Kerja, Lowongan Dibuka Besar-besaran

“Tidak hanya di Myanmar, negara-negara lainnya di ASEAN dan di seluruh dunia pun telah memberlakukan pajak serupa pada para wisatawan asing,” jelasnya sepetri dikutip dalam mmtimes.com.

Rencananya, lanjut U Yan Win, pajak hanya akan diberlakukan bagi kunjungan wisatawan dalam jangka waktu singkat. Sementara, bagi pengunjung yang berada di Myanmar dalam jangka panjang, seperti individu yang berkerja di Myanmar belum ada pembahasan lebih lanjut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN