KABUPATEN BENGKULU SELATAN

Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 13:33 WIB
 Revisi 3 Perda Terkait Pajak Diyakini Genjot PAD

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi dalam rapat paripurna DPRD. (foto: Media Center Kabupaten Bengkulu Selatan)

BENGKULU SELATAN, DDTCNews – Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pajak diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengatakan ketiga Raperda Bengkulu Selatan itu adalah Perubahan Perda No.1/2011 tentang Pajak Daerah, Perubahan Perda No.4/2011 tentang Restribusi Perizinan Tertentu, dan Perubahan Perda No.2/2013 tentang Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan.

“Kami berharap anggota dewan yang terhormat dapat segera membahas Raperda ini pada tingkat selanjutnya, yang pada akhirnya nanti dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksI-fraksi DPRD, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Mengutip informasi dari laman resmi Media Center Kabupaten Bengkulu Selatan, ada rencana penambahan objek pajak parkir dalam salah satu Raperda. Selama ini, pemkab baru memungut retribusi parkir. Selama ini belum ada peraturan dan penyelenggaraan pajak parkir.

Selain itu, ada pula penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dari Rp20 juta menjadi Rp10 juta. Penurunan NJOPTKP berpotensi menambah penerimaan daerah.

“Yakni potensi bertambahnya objek-objek pajak yang baru, sehingga akan memberi pengaruh positif bagi penambahan besaran dan struktur PAD,” ujar Gusnan.

Dia mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan semua fraksi DPRD Bengkulu Selatan terhadap tiga Raperda tersebut. Gusnan juga mengaku telah menampung berbagai masukan dan saran yang diberikan setiap fraksi kepada pemerintah daerah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT