KABUPATEN SOLOK SELATAN

RAPBD Merosot, Ini Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2017 | 10:23 WIB
 RAPBD Merosot, Ini Penyebabnya

Kantor pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. (Foto: Indoplaces)

PADANG ARO, DDTCNews – Rancangan APBD 2017 Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mengalami penurunan sebesar 6,39% dari APBD 2016. Hal itu disampaikan Bupati Solsel Muzni Zakaria saat sidang Paripurna pengantar Nota RAPBD 2017 di DPRD Solsel, Senin (23/1).

Muzni mengatakan selain penurunan dalam RAPBD 2017, penurunan juga terjadi pada dana SILPA sebesar 60% dari dana SILPA 2016. Penurunan ini menurutnya, disebabkan oleh penurunan yang terjadi pada dana perimbangan pusat khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Untuk sumber pendapatan daerah pada 2017 ini masih sama dengan tahun lalu, yaitu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah,” tuturnya.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

PAD 2017 Kabupaten Solsesl diproyeksikan sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp8,2 miliar, retribusi daerah Rp3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp1,9 miliar dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp32,7 miliar.

Sementara, pendapatan daerah dari dana perimbangan 2017 diproyeksikan sebesar Rp596 miliar yang direncanakan bersumber dari bagi hasil pajak dan bukan pajak sebesar Rp21,3 miliar. Untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tahun ini mengalami peningkatan sekitar 7,8% dari tahun 2016 menjadi Rp488,9 miliar.

Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 mengalami penurunan sebesar Rp52,7 miliar atau 37,94% dari 2016 sehingga DAK 2017 dialokasikan sebesar Rp86,3 miliar. Sementara, pendapatan daerah lain-lain yang sah direncanakan sekitar Rp134,6 miliar yang terdiri dari pendapatan hibah Rp4,2 miliar, dana bagi hasil pajak Provinsi Rp36 miliar dan Dana Penyesuaian Otonomi Khusus Rp94,2 miliar.

“Kami berharap pengantar nota RAPBD 2017 dapat dijadikan bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan sehingga dapat dilakukan secara objektif dan efektif,” tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT