PROVINSI SULAWESI SELATAN

Proses BPHTB Lambat, Sejumlah Notaris Resah

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 09:28 WIB
 Proses BPHTB Lambat, Sejumlah Notaris Resah

PAREPARE, DDTCNews – Sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Parepare melakukan audiensi dengan Walikota Parepare, Taufan Pawe di ruang rapat Walikota, Kamis (18/8). Audiensi ini bertujuan untuk membahas pengurusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memakan waktu lama, sehingga menghambat pelayanan publik khususnya yang berhubungan pelayanan jual beli tanah, akte hibah dan transaksi peralihan atas tanah.

Menurut salah satu notaris dan PPATK yang ikut beraudiens, Nur Azizah Taibien, pelayanan pengurusan BPHTB yang memakan waktu lama disebabkan karena di Parepare tidak menggunakan sistem zona tetapi menggunakan sistem dengan melakukan verifikasi langsung dilapangan.

“Inilah yang biasanya menyebabkan berkas BPHTB di Dispenda bertumpuk sehingga berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal dan menjadikan preseden buruk bagi pemerintah,” ucap Azizah.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Azizah menambahkan, pihaknya telah menawarkan solusi kepada Pemerintah Kota agar menetapkan range di setiap zona wilayah Parepare untuk memudahkan penatapan pajak BPHTB sehingga pelayanan jadi lebih cepat karena tim Dispenda tidak perlu turun lagi ke lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Nasarong, yang ikut mendampingi Walikota Parepare beraudiens, mengatakan selama ini tim Dispenda turun langsung melakukan verifikasi karena ada beberapa data dilapangan yang biasanya tidak valid sehingga perlu dilakukan pengecekan langsung.

“Banyak kasus yang kami dapatkan dilapangan terkait BPHTB ini, seperti misalnya transaksi yang dilaporkan dibawah Rp60 juta, tetapi setelah dilakukan verifikasi lapangan ternyata transaksinya di atas Rp100 juta. Inilah alasannya kami menurunkan tim untuk melakukan validasi ulang,” jelasnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Nasarong menjelaskan kondisi di lapangan juga kadang menyulitkan petugas untuk melakukan validasi. “Misalnya pemilik yang tidak bisa ditemui atau kondisi bangunan yang sudah berubah. Belum lagi jika administrasi kelengkapan berkasnya kurang lengkap,” jelasnya.

Untuk itu dalam waktu dekat, seperti dilansir akyatsulsel.com, Pemerintah Kota Parepare melalui Dispenda akan menetapkan Standar Operational Procedure (SOP) terkait penerbitan BPHTB agar prosesnya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“SOP BPHTB ini nantinya yang mengatur alur proses BPHTB. Dan kami berikan jangka waktu kurang lebih 3 hari agar berkas BPHTB selesai diproses dengan ketentuan berkas administrasi pendukung juga lengkap,” tutur Nasarong.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Terkait saran dan masukan dari para notaris agar wilayah di Parepare diberikan range tarif disetiap zona wilayah dengan maksud agar proses pelayanan publik tidak terganggu, Taufan mengatakan akan mencermati masukan tersebut. Kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Pelayanan publik harus berjalan dengan baik dan lancar, akan kami cermati hal ini karena ini juga adalah sesuatu yang tidak serta merta diputuskan. Butuh kajian dan pencermatan secara komprehensif dalam mengambil kebijakan. Apalagi nilai NJOP yang ada di Kota Parepare masih rendah, sehingga melakukan verifikasi langsung adalah cara yang tepat saat ini, tinggal memperkuat SOP agar pelayanan publik dapat berjalan lancar,” ungkapnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku