KABUPATEN KARANGANYAR

Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Agustus 2016 | 09:55 WIB
 Pemkab: Kami Tak Akan Naikkan NJOP DPPKAD Kabupaten Karanganyar. (Foto: Karanganyarkab.go.id)

KARANGANYAR, DDTCNews – Ada kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar. Pasalnya, untuk beberapa tahun ke depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar tidak akan menaikkan nilai julai objek pajak (NJOP) di Bumi Intanpari.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Rohadi Widodo, Minggu (21/8). Rohadi menjelaskan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak menjadi prioritas. Pemkab memilih memacu pendapatan dari sektor potensial lainnya.

“Sudah disampaikan oleh Pak Bupati, untuk NJOP tidak akan dinaikkan. Ini agar tidak ada pembebanan lebih kepada masyarakat, sehingga bisa berjalan seperti yang sudah ada selama ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan warga, Pemkab Karanganyar akan mencari alternatif untuk menambah PAD dengan cara menggali penerimaan dari pos-pos lain. Di sisi lain, Pemkab masih mendapatkan pendapatan dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Merujuk pada ketentuan yang masih berlaku saat ini, tarif BPHTB sekitar 5% dari harga pasar objek pajak, bukan NJOP. Kebijakan tersebut dirasa sudah cukup menguntungkan bagi Pemkab Karanganyar. “Kenaikan harga tanah di Karanganyar dalam beberapa tahun terakhir sangat signifikan, jadi sudah cukup untuk meningkatkan PAD” imbuhnya.

Rohadi menambahkan, untuk meningkatkan penerimaan PAD Karanganyar juga akan dipacu dari sektor pariwisata. Sudah diberlakukannya sharing retribusi tiket masuk Grojogan Sewu, Tawangmangu menjadi salah satu bukti kalau sektor pariwisata menjadi fokus penerimaan PAD.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karanganyar, Sumarno mengatakan sejak tiga tahun terakhir ini Pemkab tidak menaikkan NJOP. Seperti dilansir dalam solopos.com, DPKKAD sendiri sudah mengusulkan kenaikan NJOP kepada kepala daerah, namun usulan tersebut ditolak.

“Kenyataannya saat ini sudah banyak daerah lain yang menaikkan NJOP, untuk mensiasati rendahnya NJOP, DPPKAD memacu realisasi PBB dari para wajib pajak,” ujar Sumarno. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi