AUSTRALIA

Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Januari 2017 | 11:40 WIB
 Pekerja Backpacker Wajib Daftar ke Kantor Pajak

CANBERRA, DDTCNews – Sejak penetapan tarif pajak sebesar 15% pada Desember lalu, para pekerja backpacker diberi waktu untuk mendaftar ke kantor pajak hingga 31 Januari 2016. Pasalnya, banyak sektor seperti pertanian, rumah sakit, dan bisnis konstruksi yang baru saja mempekerjakan backpacker, namun belum mendaftar ke kantor pajak.

(Baca: 'Backpacker'-an Ke Australia Kena Pajak 15%)

Asisten Komisioner ATO Michael Gleeson mengatakan aturan tersebut akhirnya disahkan setelah menjadi perdebatan selama 18 bulan dan berhasil diterapkan oleh kantor pajak dalam waktu singkat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

“Ini waktu yang sangat singkat antara penetapan undang-undang oleh Parlemen dan pengumuman tarif pajak baru,” ujarnya, Senin (30/1).

Menurut Glesson, terdapat sekitar 10 ribu pekerja yang telah mendaftar, dengan ekspektasi sebanyak 50 ribu pekerja dalam setahun ke depan.

Apabila 417 dari 462 pemegang visa di bulan Januari tidak mendaftar, lanjutnya, mereka harus membayar pajak dengan tarif 32,5%, seperti tarif yang diberlakukan untuk pekerja asing, atau dikenakan denda.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

“Jika Anda tidak mendaftar, Anda harus membayar pajak yang lebih besar,” tegasnya.

Kendati demikian, seperti dilansir dari abc.net.au, kebijakan tersebut menghambat para petani untuk mendapatkan pekerja saat musim panen. Pasalnya petani sayur mengandalkan 6000 backpacker atau 90% dari total pekerjanya dalam setahun.

Dengan penetapan tarif pajak tersebut, petani harus mencari tenaga kerja alternatif di Kepulauan Pasifik dan Timor Timur. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024