KABUPATEN KENDAL

Pacu Setoran Pajak, Pemda Pasang 100 Alat Perekam di Hotel & Restoran

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 14:15 WIB
 Pacu Setoran Pajak, Pemda Pasang 100 Alat Perekam di Hotel & Restoran

Ilustrasi tappinx box. (foto: Antara)

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah akan memasang 100 alat perekam transaksi atau tapping box sepanjang tahun ini di sejumlah hotel dan restoran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agus Dwi mengatakan proses pemasangan alat tapping box sudah dimulai pekan ini. Sebanyak 100 pelaku usaha hotel, cafe dan restoran dipasang tapping box yang terhubung dengan sistem kasir pengusaha.

"Sementara jumlah yang dipasang 100 alat atau mesin dengan bekerja sama Bank Jateng cabang Kendal," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Agus menuturkan pemasangan alat tapping box akan dilakukan secara bertahap. Dia mengharapkan seluruh pengusaha yang memungut pajak dari kantong konsumen seperti hotel dan restoran bisa dipasang alat tapping box.

Menurutnya, pengadaan 100 alat tapping box belum cukup untuk menjangkau seluruh pengusaha hotel dan restoran yang terdaftar di Kabupaten Kendal. Saat ini, lanjutnya, terdapat 46 hotel dan 86 restoran yang beroperasi.

Pemasangan alat tapping box menjadi cara baru pemkab melakukan pengawasan atas kepatuhan pajak pelaku usaha. Dia berharap pajak yang disetor ke kas daerah sesuai dengan kondisi sebenarnya dari kegiatan usaha karena pungutan pajak dibayar oleh konsumen.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"Harapannya alat ini ikut mengawasi pajak yang sudah ditarik dari konsumen melalui pengusaha bisa disetorkan ke kas daerah sebagai pemasukan pajak," ujar Agus.

Dia menambahkan data dari tapping box akan disandingkan data setoran pajak yang sudah dipungut oleh pelaku usaha hotel, restoran dan hiburan. Dengan demikian, kinerja penerimaan pajak makin optimal dengan meminimalisir potensi terjadinya kebocoran.

"Dengan alat perekam ini bisa meningkatkan target pendapatan pajak yang selama ini sudah melampaui target yang direncanakan," tuturnya seperti dilansir ayosemarang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M