PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Mulai Tahun Ini Bayar PKB Bisa di Bandara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 14:38 WIB
 Mulai Tahun Ini Bayar PKB Bisa di Bandara

BALIKPAPAN, DDTCNews – Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur membuka gerai Samsat Speed Boat di Muara Pahu Kutai Barat dan Samsat Kampus di Universitas Mulawarman, kini Pemprov Kaltim siap membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (Samsat) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Eddy Kuswadi mengatakan pelayanan ini dilakukan agar masyarakat, khususnya para pengemudi kendaraan bermotor ingat akan pajak kendaraannya sehingga ketika di Bandara mereka dapat dengan mudah membayar pajak tanpa harus ke lokasi pembayaran di masing-masing unit di daerah.

“Rencananya konter Samsat Bandara ini dibuka untuk memberikan kemudahan bagi pengantar atau penumpang yang lupa untuk membayar pajak kendaraannya,” ujar Eddy.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rencana ini juga telah dikomunikasikan dengan pihak Bandara SAMS, khususnya PT Angkasa Pura. Pihak Angkasa Pura telah menyatakan siap untuk mendukung pembentukan unit tersebut. Unit tersebut rencananya akan ditempatkan di lokasi pintu masuk keberangkatan.

Dispenda Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kepala UPTD Samsat Balikpapan untuk segera membuka konter Samsat Bandara ini. Jika konter ini telah dibuka maka Kaltim menjadi satu-satunya daerah yang memiliki unit pelayanan pajak kendaraan di Bandara.

“Kami ingin ke depannya pelayanan pembayaran pajak di Kaltim semakin mudah, baik roda empat maupun roda dua. Yang jelas, secepatnya konter Samsat Bandara siap beroperasi,” jelasnya seperti dikutip

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Pemprov Kaltim juga meminta agar masyarakat yang memiliki kendaraan berplat luar Kaltim segera dapat mengubah status platnya menjadi plat Kalimantan Timur (KT). Dengan begitu, seperti dikutip kaltimprov.go.id, pemilik kendaraan akan turut serta mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“Jangan sampai, bayar pajaknya di luar tetapi kendaraanya jalan di daerah ini,” kata Eddy. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu