KOTA PONTIANAK

Kejar Setoran, Kinerja Dispenda Digenjot

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 14:26 WIB
 Kejar Setoran, Kinerja Dispenda Digenjot Razia Penunggak PBB di Kecamatan Pontianak Kota (Foto: Humas Kota Pontianak)

PONTIANAK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pontianak terus melakukan pengejaran atas pungutan sembilan jenis pajak, menyusul data realisasi penerimaan pajak daerah per 8 Agustus 2016 yang baru mencapai 52,24% dari target Rp270 miliar.

Kepala Dispenda Pontianak Amirullah mengatakan ada sembilan jenis target pajak yang akan disasar dan dikejar pencapaiannya hingga akhir tahun.

“Target keseluruhan pungutan pajak kurang lebih Rp 270 miliar. Hingga 8 Agustus 2016, kita sudah mendapat sekitaran Rp141 miliar atau 52,24%,” ujarnya, Minggu (14/8).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kesembilan jenis pajak yang dimaksud adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, PBB dan BPHTB.

Untuk pungutan pajak hotel sudah mencapai 47,22%, pajak restoran 62,28%, pajak hiburan 50,49%, pajak reklame 57,83%, pajak penerangan jalan 54,74%, pajak parkir 64,38%, pajak sarang burung walet 18,32%, PBB 45,53%, dan BPHTB 45,74%.

Menurut Amirullah, saat ini kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin baik. Terbukti dengan pembayaran PBB yang tiap hari selalu dipenuhi masyarakat. “Jika semua target tercapai, yang merasakan dampak positifnya tentu warga Pontianak juga,” tambahnya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Pontianak Feri Maryadi melihat pungutan pajak Dispenda harus terus digenjot agar realisasi target tahun ini tercapai.

“Agar target terpenuhi, saya minta Dispenda jemput bola. Kalau hanya nunggu orang bayar, saya rasa apa yang ditargetkan bisa gagal. Beri sanksi tegas bagi wajib pajak jika tak bayar kewajibannya. Dengan begitu saya yakin target pajak tercapai,” katanya.

Secara terpisah, Wali Kota Pontianak Sutarmidji juga meminta Dispenda Kota Pontianak agar cepat mengejar target penerimaan pajak yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sutarmidji juga mengkritisi proses pembayaran pajak yang sering membuat warga mengantri dalam waktu lama. Bahkan dirinya mengatakan tak segan-segan akan mengganti Kepala Dinas bersangkutan jika tidak mampu mengatasi masalah tersebut.

“Jika tidak bisa lebih cepat orang bayar pajak di Dispenda itu, saya pastikan per 1 Oktober saya punya Kepala Dispenda baru,” tegasnya saat memberikan arahan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Pontianak, Jumat (12/8).

Sutarmidji berharap, seperti di kutip pontianakpost.com, setiap SKPD bisa memberikan inovasi dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi. Sebagai kepala daerah dia pun membuka peluang seluas-luasanya untuk berinovasi.

“Jangan diam-diam saja, saya tidak mau kerja yang lama-lama. Harus bisa melayani masyarakat secepat-cepatnya, semurah-murahnya dan senyaman-nyamannya,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System