KABUPATEN PANGKEP

Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2017 | 11:32 WIB
 Jadi Primadona PAD, Pajak Tambang Galian C Akan Naik Sebuah alat berat berada di area tambang panrik Semen Tonasa, di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. (Foto: Berita Daerah)

PANGKAJENE, DDTCNews – Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengandalkan pajak tambang galian C untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, pajak tambang galian C ini dinilai menjadi kontribusi penyumbang penerimaan pajak terbesar sejak beberapa tahun silam.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pangkep Andi Yahtrib Pare menuturkan dari tambang galian C ini yang paling banyak memberikan pemasukan berasal dari sektor Batu Kapur, yang merupakan bahan utama pembuatan semen. Setiap tahunya, penerimaan pajak tambang galian C selalu melampaui target yang telah ditentukan.

“Tingginya penerimaan pajak tambang galian C yang diperoleh selama ini menjadi salah satu alasan Pemkab Pangkep berencana untuk menaikkan target pajak tambang galian C tahun ini,” ungkapnya, Selasa (7/2).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Tahun ini, Pemkab Pangkep menetapkan target PAD sebesar Rp160 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak tambang galian C, retribusi, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak hotel dan pajak keramaian.

Sementara itu, seperti dikutip dalam Rakyatsulsel.com, dari sektor pajak Dispenda Pangkep menargetkan pendapatan Rp75 miliar, angka tersebut meningkat Rp2 miliar dari tahun lalu yang hanya ditetapkan Rp73 miliar.

Selain itu, Dispenda juga yakin mampu meraup Rp50 miliar dari pajak tambang galian C. “Kita sedang koordinasikan kepada pihak Provinsi untuk menaikan tarif pajak dari industri tambang. Ini lantaran potensi tambang di daerah Pangkep yang sangat tinggi,” ujar Yahtrib. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya