UNI EMIRAT ARAB

Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 April 2017 | 08:38 WIB
 Ini Kategori Properti yang Bebas PPN

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah memutuskan properti residensial atau penjualan dan sewa properti perumahan akan dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku pada 2018. Sementara, untuku properti komersial tetap dikenakan PPN sebesar 5%.

Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council) memberikan pembekalan kepada para konsultan pajak agar dapat menjelaskan kepada wajib pajak mengenai pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti ini.

Untuk properti komersial, ada pengecualian, di mana untuk penjualan pertamanya akan dikenakan tarif 0% agar pajak masukannya dapat dikreditkan.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

“Pembebasan PPN atas penjualan dan sewa properti dinilai akan meningkatkan pasar real estate, khususnya di Dubai. Berdasarkan laporan, tahun lalu transaksi real estate di Dubai senilai AED259 miliar atau sekitar Rp939 triliun. Diharapkan tahun ini akan lebih meningkat tajam,” ungkap salah seorang perwakilan Pemerintah, Senin (27/3).

Salah satu konsultan pajak yang hadir, David Stevens, menjelaskan untuk penjualan dan sewa properti komersial nantinya tetap akan dikenakan tarif standar PPN. Adapun, untuk lahan kosong juga akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Menurutnya, seperti dilansir dalam Arabian Business, para pebisnis harus menyiapkan berbagai strategi dan memitigasi dampak yang akan muncul akibat diberlakukannya PPN yang akan berpengaruh terhadap kegiatan operasi bisnis mereka.

Berdasarkan perjanjian kerangka kerja GCC, negara-negara anggota yang belum memutuskan untuk memberlakukan GCC pada 1 Januari 2018, masih memiliki waktu satu untuk mulai memperkenalkan pengenaan PPN di negaranya sebagai tahap persiapan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi