PENGEMBANGAN INDUSTRI

IHI & Pupuk Indonesia Garap Gasifikasi Batubara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 September 2016 | 18:30 WIB
 IHI & Pupuk Indonesia Garap Gasifikasi Batubara

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian meminta perusahaan swasta asal Jepang untuk terus mengembangkan industri gasifikasi atau konversi batubara berkalori rendah menjadi gas sintetis. Pasalnya, Indonesia memiliki persediaan batubara yang cukup banyak.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartato mengatakan dalam kerja sama ini, PT Pupuk Indonesia akan menyediakan lahan, sementara IHI Corporation Japan bertindak sebagai pengembang dan penyedia teknologi.

“Upaya ini dalam rangka memenuhi kebutuhan baku industri pupuk dan petrokimia. Dalam waktu dekat, saya akan undang juga pelaku industri pupuk untuk membicarakan hal ini” katanya, Jumat (9/9) sore.

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Hingga saat ini, IHI Corporation telah membuat prototipe rencana proyek untuk gasifikasi batubara di area pabrik Pupuk Kujang, Jawa Barat. Diperkirakan, pabrik tersebut akan mulai beroperasi komersial tahun 2017 mendatang.

“Pabrik ini sudah dibangun sejak Agustus 2013. Pada Januari 2015, pabrik masuk tahap pengujian dan sukses melakukan gasifikasi batubara pertama,” tambahnya seperti dikutip laman Kementerian Perindustrian.

Dalam uji coba ini, pabrik berhasil mengubah 50 ton batubara menjadi 1800 million metric british thermal unit (mmbtu) gas per hari. Komposisi gas yang dihasilkan adalah 20% gas CO, 30% gas CO2 dan 50% gas H2.

Baca Juga:
Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Gasifikasi merupakan salah satu energi alternatif yang bisa digunakan untuk kebutuhan industri. IHI Corporation sendiri berkomitmen melibatkan engineering dalam negeri untuk menggarap setiap proyeknya.

Selain di bidang gasifikasi, IHI Corporation juga telah berinvestasi di beberapa sektor lain, seperti dalam proyek pengembangan listrik 35 ribu megawatt. Ke depan perusahaan asal Jepang ini diharapkan mau berinvestasi di industri perawatan dalam negeri. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Senin, 01 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERTAMBANGAN

Pemerintah Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat, Ini Daftarnya

Selasa, 05 Maret 2024 | 09:41 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Kepatuhan Pajak Jadi Salah Satu Evaluasi Perpanjangan IUPK Tambang

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?