KOTA PEKANBARU

Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 15:48 WIB
 Hotel Bintang 4 Ini Tersandung Kasus Pajak Parkir

PEKANBARU, DDTCNews – Sebuah hotel bintang empat di kawasan Pekanbaru terpaksa berurusan dengan pemerintah setempat. Pasalnya, hotel ini terindikasi melakukan penggelapan pajak parkir dalam sistem pengelolaan yang disetorkan ke kas daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Azwendi Fahri menegaskan kasus yang menyandung nama baik hotel tersebut dapat mengancam pidana bagi manajemen hotel. Kasus ini sendiri dilatarbelakangi oleh laporan warga yang mengaku kesal dengan tarif parkir di hotel itu.

“Saya baru mengetahui ada laporan ini, apalagi tarif weekend dengan harga berbeda. Tentu saja laporan masyarakat ini akan kami sikapi. Kami akan panggil pihak pengeloa manajemen hotel serta pengelola parkir dalam rapat dengar pendapat” ujar Azwendi.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sebagai catatan, biaya satu kali parkir kendaraan roda empat di hotel tersebut adalah sebesar Rp5.000, dan denda kehilangan karcis parkir sebesar Rp20.000. Tarif parkir tersebut dinilai terlalu mahal karena rata-rata tarif parkir di Kota Pekanbaru adalah Rp3.000.

Azwendi mengungkapkan jika nanti dalam pemanggilan tersebut pihaknya menemukan indikasi penggelapan pajak yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) terkait pajak parkir, maka manajemen akan menerima sanksi.

Dalam perda Kota Pekanbaru, pihak pengelola parkir wajib menyetorkan pajak parkir ke kas daerah sebesar 30%. Mengenai denda kehilangan karcis, perda sebenarnya tidak pernah mengatur adanya pemungutan denda atas kehilangan karcis yang disebabkan oleh kelalaian pengendara.

Sementara itu, seperti dilansir riaueditor.com, staf pemasaran hotel tersebut menyebutkan letak hotel yang berdampingan dengan mall menyebabkan pihak pengelola memutuskan untuk menaikkan tarif parkir. Pasalnya, banyak lahan parkir milik hotel yang digunakan oleh pengunjung mall untuk memarkirkan kendaraannya sehingga pihak pengelola hotel takut jika tamunya malah tidak mendapat lahan parkir parkir. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?