ALBERT EINSTEIN:

'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 16:40 WIB
'Hal Tersulit Dipahami di Dunia Ini adalah Pajak Penghasilan'

KUTIPAN yang tertera dalam situs Ditjen Pajak Amerika Serikat (Internal Revenue Service/ IRS) itu terkenal bukan karena maknanya. Sosok yang mengucapkannya-lah yang membuat kutipan tersebut menjadi sangat populer: Ilmuwan terbesar dari abad ke-20, Albert Einstein.

Banyak yang bertanya apakah memang Einstein, nama yang sudah disinonimkan dengan kecerdasan atau kejeniusan ini, benar-benar pernah mengucapkan kalimat itu. Kalimatnya toh sepintas biasa saja, tetapi dengan daya ledak humor yang nyaris sempurna.

“Ini terlalu sulit bagi matematikawan. Ini butuh seorang filsuf. Hal tersulit dipahami di dunia ini adalah pajak penghasilan,” kata Einstein, penemu teori relativitas umum yang meninggal pada usia 76 tahun di Princeton, New Jersey, AS, 18 April 1955.

Baca Juga:
Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Tapi, benarkah Einstein yang mengucapkan kalimat itu?

Pada 1963, berkala TIME melansir surat dari Leo Mattersdorf, seorang akuntan sekaligus konsultan pajak yang bekerja untuk Einstein. Dalam surat itu dia mengaku, kalimat tersebut muncul di tengah-tengah acara makan siang suami-istri Einstein bersama dirinya di Princeton.

“Ada satu hal lagi yang lebih sulit, Pak Einstein,” sahut Mattersdorf setelah Einstein mengucapkan kalimatnya yang populer itu. “Dan itu adalah teori relativitas yang Anda ciptakan.”

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

“Oh tidak,” tukas Einstein seperti diceritakan Mattersdorf dalam suratnya. “Itu mudah,” katanya.

“Ya, mudah buat kamu,” sambung Nyonya Einstein. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB LAYANAN PAJAK

Lupa EFIN, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Tiga Saluran Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?