KOTA BANDUNG

Dinilai Terlalu Rendah, NJOP Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 10:16 WIB
 Dinilai Terlalu Rendah, NJOP Bakal Dinaikkan

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung berencana untuk menaikkan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tahun ini. Hal itu disebabkan adanya perbedaan yang cukup tinggi antara NJOP dengan nilai wajar.

Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tak sesuai dengan praktik di lapangan.

“Karena selama ini disparitasnya sangat tinggi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga di lapangan,” paparnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Ema mencontohkan harga jual tanah di kawasan Gedebage, terutama yang berlokasi di dekat Summarecon, harga jual yang tertera di NJOP senilai Rp500 ribu. Sementara pada praktiknya dapat mencapai Rp2,5 juta per meter persegi.

“Karenanya kita ingin melakukan penyesuaian agar perbedaannya tidak terlalu jauh,” ujar Ema.

Besarnya penyesuaian, lanjut Ema, tergantung pada jenis bangunan. Untuk bangunan pertokoan atau kantor, kenaikan dapat mencapai dua kali lipat. Namun, untuk bangunan perumahan atau bangunan yang ada di dalam gang, kenaikannya hanya sekitar 6%.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kendati demikian, sebagaimana dilansir dari Pojokjabar, kebijakan tersebut masih menunggu pengesahan walikota. Menurut hasil kajian yang telah dilakukan, kenaikan NJOP berpotensi meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga menyentuh 32%.

“Jika penyesuaian pajak ini disetujui, peluang pendapatan bisa naik sampai 32% dari potensi Rp383 miliar. Sehingga kalau ditambah 32%, jadi Rp506 miliar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi