PROVINSI BANGKA BELITUNG

Daya Beli Menurun, Target PAD Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Agustus 2016 | 08:45 WIB
 Daya Beli Menurun, Target PAD Diturunkan Rapat Paripurna Anggaran Sementara APBD Pangkalpinang (Foto: pangkalpinangkota.go.id)

PANGKALPINANG, DDTCNews – Kondisi ekonomi masyarakat Kota Pangkalpinang yang belum mengalami peningkatan signifikan mengakibatkan berkurangnya daya beli masyarakat. Hal ini, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,8 miliar.

Hal ini terungkap dalam paparan Walikota Pangkalpinang M Irwansyah dalam rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (08/08/2016). Irwanyah mengatakan target yang semula sebesar Rp 149 miliar harus diturunkan menjadi Rp 141,2 miliar.

"Kondisi ekonomi masyarakat yang menurun berimbas pada kemampuan dalam membayar pajak atau retribusi daerah. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian target, estimasi ini merupakan target optimis yang dapat dicapai," ujarnya.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Selain target PAD yang mengalami perubahan, Irwansyah menambahkan kalau Dana Perimbangan yang semula dianggarkan sebesar Rp686 miliar akan dinaikkan menjadi Rp730 miliar. Sementara itu, dana bagi hasil (DBH) pajak akan diturunkan sebesar Rp3,8miliar dan DBH bukan pajak Rp3,4 miliar. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dinaikkan Rp42,8 miliar.

“Seiring dengan perubahan pada penerimaan pendapatan daerah maka akan berpengaruh pula terhadap belanja daerah. Namun komposisinya masih tinggi untuk belanja langsung (belanja publik) sebesar 61,6% dibandingkan dengan belanja tidak langsung sebesar 38,4%,” ujar Irwansyah.

Berdasarkan audit dari BPK Provinsi, Silpa APBD 2015 Rp130,1 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dialokasikan dalam APBD 2016 Rp99 miliar, sehingga masih tersisa Rp31,1 miliar. Silpa tersebut dapat berfungsi untuk menutupi defisit anggaran.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Secara singkat RKUA PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2016 mengalami perubahan yakni pendapatan daerah meningkat sebesar 3,75% atau Rp36,6 miliar menjadi Rp 1,014 triliun dari anggaran sebelumnya Rp 977,6 miliar. Belanja daerah berubah menjadi Rp 1,13 triliun dari sebelumnya Rp1,06 triliun. Defisit anggaran juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp92 miliar, naik menjadi Rp119,9 miliar,” tambahnya.

Dengan adanya rancangan ini, seperti dilansir bangkapos.com, diharapkan TAPD dan SKPD maupun anggota DPRD dapat bersama-sama merumuskan kebijakan umum APBD dan PPAS perubahan 2016 yang pro rakyat dan dapat menghasilkan kegiatan yang positif untuk pembangunan di Kota Pangkalpinang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor