PENGAMPUNAN PAJAK

Daftar Tax Amnesty Bisa di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2016 | 16:45 WIB
 Daftar Tax Amnesty Bisa di Luar Negeri

JAKARTA, DDTCNews — Program tax amnesty yang berlangsung sejak Senin lalu (18/7) memberikan kesempatan wajib pajak untuk mendaftar di tempat selain Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.

Tujuannya tak lain menarik lebih banyak wajib pajak untuk berpartisipasi dalam tax amnesty. Tercatat saat ini ada 3 tempat tertentu di luar negeri yang diperbolehkan menerima pendaftaran wajib pajak. Ketiga tempat itu meliputi:

  1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (RI) di Hongkong
  2. Kedutaan Besar RI di Singapura
  3. Kedutaan Besar RI di London

“Selain ketiga tempat tersebut, Menteri Keuangan melalui diskresinya dapat menetapkan tempat tertentu lainnya dalam hal diperlukan guna menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak,” ungkap Pasal 14 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Wajib pajak yang saat ini tengah berada di negara tersebut dapat memanfaatkan fasilitas tempat pendaftaran itu untuk lebih memudahkannya. Prosedur pengajuannya sama seperti tata cara yang berlaku di Indonesia.

Seperti diketahui Pemerintah memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty sampai dengan 31 Maret 2017.

Terhitung sejak berlakunya, hingga saat ini pendaftaran tax amnesty masih menyisakan waktu sekitar 8 bulan ke depan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024