KOTA MALANG

Cegah Kebocoran, Pajak Online Terus Digalakkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 15:45 WIB
 Cegah Kebocoran, Pajak Online Terus Digalakkan

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang terus menggencarkan program wajib pajak online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) di Kota Malang.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan dengan menggunakan sistem online para pelaku usaha akan lebih dimudahkan untuk mengurus pajak yang menjadi kewajibannya.

“Kami terus gencarkan sosialisasi pajak online guna memberikan arahan dan pemahaman kepada WP,” ucapnya saat menghadiri sosialisasi peningkatan kesadaran wajib pajak daerah di Hotel Savana Malang, Selasa, (22/11).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sistem pajak online ini, seperti dilansir dalam jatimtimes.com, memiliki fungsi yang dapat menekan kebocoran pajak. “Pajak online diterapkan agar tidak terjadi kebocoran pajak, baik dari pihak wajib pajak maupun anggota pajak,” terangnya.

Sistem pembayaran pajak online ini akan diwajibkan kepada seluruh pelaku usaha yang sudah memakai sistem komputerisasi. Dengan sistem pajak online ini, Dispenda Kota Malang ingin memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

“Jadi kami akan wajibkan ketentuan ini kepada pelaku hotel, cafe, restoran yang pembayaran melalui komputerisasi. Ketentuan ini tentu tidak bermaksud untuk semena-mena kepada wajib pajak,” paparnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi