PROVINSI JAWA TENGAH

Besok.. Bebas Denda PKB & BBNKB Berakhir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2016 | 14:53 WIB
 Besok.. Bebas Denda PKB & BBNKB Berakhir

SLAWI, DDTCNews – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tahap II akan segera berakhir pada 30 Desember 2016. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) atau samsat Slawi Hernuryo Samekto.

Menurutnya, upaya mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB terus dilakukan. Salah satunya dengan mengoptimalkan sisa waktu yang ada sebelum tutup buku. Program pemutihan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Bebas Biaya Balik Nama (BBN) tahap II dalam provinsi sekaligus penghapusan denda keterlambatan PKB.

“Dari program ini, setiap hari layanan bebas BBN II dan pemutihan denda PKB mencapai 900 hingga 1000 obyek pajak. Untuk cek fisik bagi yang akan balik nama kepemilikan setiap hari mencapai 600,” ujarnya, kemarin (28/12).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Secara keseluruhan, pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan PAD tahun 2016 sebesar Rp193,28 miliar dan saat ini sudah tercapai sekitar Rp178,35 miliar atau 92,27% dari target.

“Itu target secara keseluruhan. Di mana pajak daerah sendiri terdiri dari 3 poin yakni PKB, BBNKB, dan pajak pengalihan penempatan. Untuk PKB sendiri setiap harinya pendapatan terlampaui di kisaran Rp290 juta hingga Rp300 juta,” jelas Hernuryo.

Sementara itu, seperti dilansir dari Radartegal.com, Kasi PKB & BBNKB Muchamad Saffi menilai kesadaran masyarakat Kabupaten Tegal untuk memiliki kendaraan bermotor dengan namanya sendiri, sangat banyak mendukung dalam capaian PAD Jawa Tengah.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Ia optimistis dari sisa waktu yang ada, upaya mengejar target PAD dari sektor PKB bisa terpenuhi.

“Sebenarnya pergub tersebut dilaksanakan juga atas dasar inisiatif dari masyarakat yang menginginkan adanya bebas BBN tahap II. Mendengar banyaknya aspirasi masyarakat, Gubernur Jawa Tengah langsung membuat pergub dan menginstruksikan kepada semua UP3AD di Jawa Tengah untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT