PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Tips Ikuti Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 14:46 WIB
 Begini Tips Ikuti Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berbagi tips bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty yang disampaikan pada acara sosialisasi tax amnesty di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7).

Bambang mengatakan tips ini akan membantu sekaligus memudahkan wajib pajak yang mengajukan permohonan tax amnesty. Dengan tips ini prosedur tax amnesty bisa dipenuhi secara lebih efisien.

Pertama, untuk menghindari antrean panjang, peserta tax amnesty bisa memanfaatkan layanan helpdesk guna berkonsultasi dan mendapatkan formulir pendaftaran tax amnesty. Layananhelpdesk tersebut tersedia di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di website Ditjen Pajak, dan call center di nomor 1500745.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Kedua, memastikan formulir telah diisi dengan benar dan akurat untuk selanjutnya diserahkan pada bagian pendaftaran tax amnesty di KPP terdekat.

Ketiga, setelah mendaftar di KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi yang menyatakan formulir wajib pajak sudah diterima KPP, peserta akan mendapatkan surat pernyataan tax amnesty.

“Prosesnya cepat, setelah surat formulir diterima KPP, paling lambat 10 hari kemudian, surat pernyataan tax amnesty akan keluar,” tutur Bambang, Kamis (21/7) seperti dilansir laman Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Bambang menambahkan, wajib pajak akan merasa lebih tenang setelah memenuhi semua prosedur tax amnesty secara tepat dan benar, pasalnya ke depan dalam menjalankan usahanya wajib pajak tidak lagi takut akan dikejar Ditjen Pajak.

“Itu sesuai motto tax amnesty, ungkap, tebus, lega,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?