PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:15 WIB
 Begini Rencana Sri Mulyani Kejar Rp1.272 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Dalam APBN 2017, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.271,7 triliun. Untuk itu, pemerintah merencanakan berbagai upaya untuk mencapai penerimaan pajak tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah optimis untuk bisa mencapai target penerimaan pajak pada APBN 2017. Hal ini didasari dengan penambahan subjek pajak yang berasal dari program pengampunan pajak.

“Kami sangat ambisius untuk bisa mencapai penerimaan pajak yang dipatok dalam APBN tahun 2017. Karena program tax amnesty mampu menghasilkan sumber pajak baru,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/10).

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Program pengampunan pajak mampu menciptakan wajib pajak baru melalui tingginya keikutsertaan masyarakat terhadap program tersebut. Khususnya, wajib pajak yang sebelumnya belum memiliki NPWP.

Langkah yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target penerimaan perpajakan yaitu dengan perbaikan pelayanan, intensifikasi, perubahan regulasi, dan pembaruan teknologi informasi. Sri mengakui akan melakukan hal tersebut dengan hati-hati supaya tidak menimbulkan masalah kredibilitas pada masa mendatang.

Selain itu, program pengampunan pajak yang masih berjalan hingga tanggal 31 Maret 2017 masih dimungkinkan menambah wajib pajak baru. Mengingat, wajib pajak orang pribadi dan pengusaha besar telah membanjiri pada periode pertama.

Kemudian, pemerintah tengah mengupayakan UMKM untuk turut mendominasi pada periode kedua. Berbagai sosialisasi yang lebih edukatif dan ‘menjemput bola’ kerap dilakukan pemerintah khususnya Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan dana program pengampunan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

Senin, 25 Maret 2024 | 16:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 27 Persen, Setoran Pajak dari Sektor Tambang Hanya Rp 19 Triliun

Senin, 25 Maret 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi