PROVINSI SUMATRA UTARA

Wah, Bayar PBB Bisa Pakai GoPay

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 November 2019 | 11:47 WIB
Wah, Bayar PBB Bisa Pakai GoPay

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Wajib pajak di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) kini dapat membayar pajak daerah menggunakan GoPay melalui fitur Go-Bills yang disediakan oleh platform Gojek.

Penambahan alternatif pembayaran tersebut merupakan hasil kerja sama antara Bank Sumut dengan Gojek. Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak di Sumut untuk membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Kerja sama kami dengan GoPay menghadirkan inovasi pembayaran PBB secara nontunai. Kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah Sumut dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui elektronifikasi,” ujar Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Senin (18/11/2019).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Selain itu, kerja sama tersebut juga ditujukan untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumut dalam memaksimalkan potensi penerimaan daerah. Adapun pengumuman kerja sama itu diberikan bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-58 Bank Sumut.

Sementara itu, Head of Sales GoPay Arno Tse mengungkapkan pengembangan inovasi tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan transaksi nontunai utamanya dalam lingkup pelayanan yang diberikan pemerintah.

Oleh karena itu, sambungnya, GoPay terus berupaya untuk mendukung wacana tersebut dengan menghadirkan kemudahan pembayaran nontunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam membayar pajak.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Kami berharap kerja sama kami dengan Bank Sumut ini tidak hanya akan memudahkan masyarakat, tetapi juga pemerintah dalam memungut pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan," jelas Arno.

Lebih lanjut, Arno menjelaskan penggunaan GoPay sebagai alternatif pembayaran pajak berada pada momentum yang tepat. Pasalnya, kehadiran GoPay mendapat sambutan yang positif di Sumut. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah pengguna GoPay di Sumut.

Untuk Kota Medan saja, GoPay sudah menggandeng lebih dari 20.000 rekan usaha. Dari jumlah tersebut, lebih dari 70% di antaranya adalah UMKM. Selain itu, dalam setahun terakhir, GoPay mencatat peningkatan transaksi yang cukup signifikan di wilayah Sumut, yaitu hingga mencapai 47 kali lipat.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebelumnya, GoPay juga sudah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan beberapa bank daerah lainnya. Perjanjian tersebut juga untuk menghadirkan kemudahan transaksi nontunai untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah.

Perjanjian itu contohnya seperti yang dilakukan Gojek dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan. Namun, kerja sama dengan Bank Sumut merupakan kerja sama pertama yang dilakukan Gojek dengan BPD di Sumatra.

Selanjutnya, Arno menegaskan Gojek akan terus berusaha memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah. Dukungan yang diberikan adalah untuk mewujudkan layanan publik yang aman dan transparan dengan menghadirkan teknologi pembayaran nontunai di tengah masyarakat.

“Ke depannya, kami berharap agar manfaat inovasi transaksi nontunai untuk pembayaran pajak bisa dirasakan oleh daerah-daerah lainnya di seluruh Indonesia,” tutup Arno, seperti dilansir gosumut.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor