DANA DESA

Tunggu Data Kemendagri, Kemenkeu Tahan Pencairan Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 15:52 WIB
Tunggu Data Kemendagri, Kemenkeu Tahan Pencairan Dana Desa Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu akan menahan pencairan dana desa karena adanya dugaan desa fiktif. Rekomendasi dari Kemendagri dinantikan untuk memperoleh data pasti desa yang tidak layak mendapatkan kucuran dana desa.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti saat menjadi narasumber di Forum Merdeka Barat (FMB) 9. Menurutnya, rekomendasi dari Kemendagri dibutuhkan untuk pencairan dana desa.

“Kita freeze dan tidak akan dicairkan sampai ada klarifikasi yang jelas. Untuk data daftar desa kita tunggu rekomendasi dari Kemendagri,” katanya di FMB 9 bertajuk 'Polemik Dana Desa: Sudah Tepat Guna?' di Kantor Kemenkominfo, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Penahanan pencarian dana desa ini, sambung Prima, diberlakukan untuk alokasi dana desa tahap ketiga yang paling lambat pencairan anggaran pada Desember 2019. Menurutnya, polemik alokasi dana desa saat ini bersumber dari maladministrasi dalam penggunaan dana desa.

Dia menyebutkan proses penganggaran dana desa termasuk rumit untuk dilakukan oleh perangkat desa. Hal tersebut menimbulkan penggunaan anggaran desa belum sepenuhnya dilaporkan kepada Kemenkeu.

Proses pencairan dana desa dilakukan dengan dua syarat utama. Pertama, adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) tekait APBD. Kedua, adanya aturan main setingkat peraturan kepala daerah terkait tata cara pencairan anggaran dana desa.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Selanjutnya, pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh pemerintah daerah, Kemendagri dan Kemenkeu. Khusus untuk Kemenkeu, pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada pada setiap tahap menjadi syarat untuk dapat mencairkan dana desa tahap selanjutnya.

Titik tersebut menjadi pangkal masalah karena SDM perangkat desa yang belum mumpuni dalam menyusun laporan penggunaan anggaran secara akuntansi. Hal ini yang kemudian membuat adanya temuan desa fiktif. Dia memastikan definisi desa fiktif lebih karena persoalan administrasi yang tidak mampu dipenuhi oleh kepala desa dan perangkat desa.

“Sistem ini akan rumit untuk perangkat desa dengan latar pendidikan yang bermacam macam. Karena mindset-nya akuntasi dan banyak perangkat desa yang tidak bisa mengikuti logika akuntansi. Hal ini yang sedang kita carikan jalan solusinya," paparnya.

Seperti diketahui, untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa senilai Rp70 triliun untuk 74.954 desa di seluruh Indonesia. Hingga akhir Oktober 2019 realisasi penyerapan dana desa sudah mencapai Rp52 triliun atau memenuhi 74,2% dari target APBN. Adapun untuk tahun depan anggaran dana desa naik dari Rp70 triliun menjadi Rp72 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya