TATA KELOLA KEUANGAN

Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 17:31 WIB
Tingkatkan Kualitas Laporan BUMN, Ini Langkah Kemenkeu

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan perusahaan pelat merah menjadi perhatian khusus Kemenkeu. Pengawasan terhadap profesi keuangan menjadi salah satu upaya yang akan ditempuh.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto menyatakan komitmen otoritas fiskal untuk meningkatkan pengawasan kepada pihak yang bersinggungan dengan penyusunan laporan keuangan BUMN. Profesi jasa keuangan memainkan peran penting dalam menjaga kualitas laporan keuangan seluruh BUMN.

“Kita terus mendorong dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan ini, misalnya kantor akuntan publik, penilai, akuntan publik dan lainnya,” katanya dalam Expo Profesi Keuangan 2019 di Gedung Dhanapala, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Pemerintah, sambungnya, akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan regulasi dalam ranah pelaporan keuangan BUMN. Dengan demikian, dapat tercipta standar baik kode etik maupun tataran teknis untuk menjamin kepastian bagi pelaku profesi keuangan saat bertugas.

Komitmen ini diyakini tidak hanya bermanfaat untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan BUMN. Pasalnya, hal tersebut juga menjadi solusi bersama untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN di masa depan.

“Jadi, ada situasi win-win dalam artian mereka [pelaku profesi keuangan] akan terus meningkatkan kualitas profesinya. Ini karena mereka akan mematuhi standar audit maupun kode etik,” paparnya.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Adapun sanksi bagi pihak yang tidak patuh aturan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk melakukan koreksi. Sanksi, menurutnya, memiliki fungsi untuk menjaga marwah profesi jasa keuangan.

“Kita tidak hanya bicara soal memperberat sanksi saja. Hal itu (sanksi) membantu antara lain satu untuk menegakkan aturan, dua meningkatkan kualitas profesi memenuhi standar dan kode etik. Tiga, menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak melakukan hal yang sama di masa depan," imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi