PELAYANAN PAJAK

Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:26 WIB
Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?

Poster DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Kali ini, DJP merilis Single Login. Apa itu?

Melalui akun Twitternya, DJP mengunggah poster Single Login. DJP mengatakan Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP. Hal ini dikarenakan berbagai layanan digital DJP sudah terintegrasi dan bisa diakses hanya dengan satu kali login.

“Hanya dengan satu kali login, #KawanPajak kini dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, penasaran?” ujar akun @DitjenPajakRI, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Melalui poster tersebut, Ditjen Pajak menyampaikan sejumlah layanan digital DJP yang bisa diakses dengan satu kali login di www.pajak.go.id adalah pertama, pelaporan yang mencakup e-Filing, e-Reporting, e-CBCR, dan e-Bupot.

Kedua, pembayaran yang mencakup e-Billing. Ketiga, profil wajib pajak yang mencakup data pokok wajib pajak dan SPT yang dilaporkan. Terkait dengan profil, data yang ditampilkan terbatas pada data tiga tahun terakhir.

Keempat, layanan administrasi seperti konfirmasi dokumen, e-SKD, VAT Refund, Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan permohonan. Untuk sementara, jumlah dan cakupan masih terbatas dan DJP akan terus menambah jumlah dan cakupan dalam layanan administrasi ini.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk perbaikan pelayanan kepada wajib pajak. Pelayanan yang terotomatisasi dan terintegrasi menjadi akan menjadi respons tuntutan zaman dan generasi muda.

Otoritas pajak, sambungnya, menyadari bahwa karakteristik generasi zaman sekarang tidak suka disibukkan dengan hal-hal administrasi yang rumit. Kondisi tersebut, lanjut Suryo, dilihat sebagai tantangan yang harus dijawab oleh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Januari 2020 | 23:34 WIB

Kereennn... ini baru ditjen pajak jaman now. semoga next, urus pajak bisa segampang upload di IG 😂😂😂

24 Januari 2020 | 18:24 WIB

mantap, semoga dengan satu login dapat mempermudah wajib pajak untuk mendapatkan : informasi dan memudhakan kepada wajib pajak dalam menggunakan hak dan kewajiban wajib pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M