FILIPINA

Tarif Cukai Minuman Beralkohol dan Vape akan Naik Tiap Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 16:34 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol dan Vape akan Naik Tiap Tahun

Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

MANILA, DDTCNews—Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan menaikkan cukai atau pajak dosa untuk alkohol dan rokok elektronik tiap tahun hingga 2023.

Dalam beleid yang diteken Duterte pada 22 Januari 2020, pemerintah Filipina mengenakan cukai minuman beralkohol sebesar 35-50 peso pada tahun ini. Sementara cukai rokok elektronik atau vape sebesar 25-45 peso.

Tahun depan, barang-barang kena cukai tersebut akan dinaikkan secara bertahap hingga 2023. Misalnya, cukai bir yang akan naik menjadi 37 peso (2021), 39 peso (2022), 39 peso (2023), dan 41 peso (2023).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Begitu juga dengan vape. Dari tarif sebesar 45 peso menjadi 50 peso (2021), 55 peso (2022), dan 60 peso (2023). Adapun, kenaikan tarif barang kena cukai secara bertahap ini juga terjadi di rokok konvensional.

Senator Pia Cayetano menyambut baik kenaikan pajak alkohol dan rokok elektronik tersebut. Menurutnya, kenaikan tarif barang kena cukai ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat.

"Saya tetap yakin bahwa undang-undang ini merupakan langkah maju yang baik untuk mencegah orang Filipina, terutama kalangan muda, untuk mengambil perilaku buruk," tuturnya dikutip dari Rappler, Kamis (23/01/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Selama ini, lanjut Cayetano, dirinya selalu mendorong pengenaan cukai yang lebih tinggi lantaran akan diikuti dengan kenaikan pendapatan sebagaimana klaim dari untuk Layanan Kesehatan Universal (Universal Health Care/UHC).

Selain untuk menahan konsumsi, kenaikan tarif cukai secara bertahap ini juga diharapkan dapat berkontrinbusi terhadap penerimaan negara. Dari cukai, negara diproyeksikan bisa meraup 22 miliar peso atau setara dengan Rp5,88 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah