TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Tegaskan Tidak Seluruh Eselon III & IV Dihapus, Mengapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2019 | 11:26 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Seluruh Eselon III & IV Dihapus, Mengapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan simplifikasi birokrasi di eselon III dan IV tidak akan berlaku sepenuhnya di lingkungan otoritas fiskal.

Hal tersebut diungkapkan setelah melantik pejabat eselon II, III, IV dan fungsional di lingkungan Kemenkeu. Menurutnya, beberapa unit kerja tidak bisa serta-merta mendapat penghapusan struktur jabatan pada tingkat eselon III dan IV.

“Eselon III dan IV yang merupakan fungsi untuk melayani atau memegang satker itu tidak dihilangkan karena itu tidak dimungkinkan dalam bentuk fungsional,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan unit kerja eselon I yang menjalankan fungsi pelayanan seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Perbendaharaan akan sulit untuk menghilangkan pejabat eselon III dan IV. Pasalnya, unit kerja tersebut mempunyai kantor vertikal di seluruh wilayah Indonesia dan mempunyai jabatan struktural.

Tidak dihilangkannya jabatan eselon III dan IV secara menyeluruh di lingkungan Kemenkeu, menurut Sri Mulyani, sudah sejalan dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Hal ini dikarenakan fungsi jabatan eselon III dan IV masih relevan untuk dipertahankan.

“[Tidak dihapus seluruhnya] karena itu sudah sesuai dengan arahan Kemenpan-RB. Jadi tidak seluruh eselon III dan IV hilang, tapi yang mempunyai fungsi pelayanan dan satker masih dipertahankan karena memang memiliki tanggung jawab struktural," paparnya.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Sri Mulyani memastikan reorganisasi di tubuh otoritas fiskal tidak akan memangkas jumlah gaji yang di terima oleh ASN yang jabatannya beralih menjadi fungsional. Menurutnya, sistem renumerasi saja yang akan disesuaikan oleh pemerintah.

"Gaji tidak akan berubah, tapi mungkin fasilitasnya (berubah). Dan itu sudah disampaikan tidak akan memengaruhi dari sisi penerimaan," paparnya.

Seperti diketahui, penghilangan jabatan eselon III dan IV muncul dari Presiden Joko Widodo pada masa awal kepemimpinan. Arahan untuk memangkas struktur jabatan tersebut agar birokrasi tidak menjadi penghambat kegiatan ekonomi, khususnya investasi di Tanah Air. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN