OMNIBUS LAW

Soal Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Perimbangan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2019 | 16:57 WIB
Soal Rasionalisasi Pajak Daerah, Ini Kata Dirjen Perimbangan Keuangan

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengotak-atik aturan main pajak daerah dan retribusi daerah melalui omnibus law perpajakan. Kebijakan ini ditujukan untuk menggenjot kegiatan investasi di Tanah Air.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah daerah tetap menjadi aktor utama dalam memungut pajak dan retribusi daerah. Kewenangan tersebut, menurutnya, tidak akan diamputasi melalui omnibus law.

“Namanya pajak daerah maka yang memungut tetap daerah dan tidak akan menjadi pajak [pemerintah] pusat,” katanya saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon II, III, IV, dan Fungsional di Kantor Kemenkeu, Jumat (29/11/2019).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Dia menyatakan omnibus law perpajakan akan menjadi pintu pemerintah pusat untuk menetapkan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan demikian, terdapat kesamaan perlakuan pajak untuk kegiatan investasi di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun cara pemerintah dalam menetapkan besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah akan diatur lebih lanjut melalui aturan yang menjadi turunan omnibus law perpajakan.

Astera mengatakan dengan omnibus law ini, pemerintah akan memberikan besaran pada lima jenis pajak yang jadi kewenangan provinsi dan sebelas jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

“Ini [omnibus law] kan berarti pemerintah pusat bisa melakukan penentuan tarif yang nanti diatur dalam peraturan pelaksanannya," paparnya.

Seperti diketahui, pasca sidang kabinet Jumat (22/11/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah pusat akan merasionalisasi pajak daerah. Dia menyatakan pemerintah pusat akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah untuk mengatur formula agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak daerahnya bisa tetap berlangsung dengan baik.

Dengan rencana kebijakan rasionalisasi itu, pemerintah pusat ingin agar kebijakan yang diambil pemerintah daerah juga sejalan dengan kebijakan nasional. Apalagi, pemerintah pusat masih terus gencar untuk menciptakan lingkungan usaha dan kesempatan kerja melalui investasi yang baik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN