PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Posisi Dana Repatriasi Tax Amnesty, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 14:12 WIB
Soal Posisi Dana Repatriasi Tax Amnesty, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menegaskan dana repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah masuk dalam instrumen investasi di Indonesia. Dengan demikian, otoritas optimistis dana tersebut masih akan berada di Tanah Air meskipun holding period berakhir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terkait dengan akan berakhirnya holding period 3 tahun dana repatriasi, pemerintah sudah melakukan upaya persuasif. Otoritas mengaku telah berbicara dengan para pemilik dana tersebut.

“Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi, banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” katanya, Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut pemantauan sudah dilakukan Kemenkeu untuk memastikan harta benar-benar masuk ke dalam negeri. Dua unit kerja setingkat eselon I menjadi pihak yang berhubungan dengan fungsi pengawasan tersebut.

Sri Mulyani menyebutkan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Ditjen Pajak (DJP) menjadi gugus terdepan untuk melakukan pemantauan. Dengan demikian, data harta yang direpatriasi oleh wajib pajak dapat dipantau secara rinci oleh otoritas fiskal.

“Nanti Pak Luky [Dirjen DJPPR] saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert [Dirjen Pajak] mengenai penempatan [harta repatriasi] selama ini,” imbuhnya.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Seperti diketahui, batas waktu pengalihan harta (repatriasi) untuk amnesti pajak periode I dan II adalah 31 Desember 2016. Dengan patokan tersebut, holding period untuk harta yang direpatriasi pada periode tersebut adalah 31 Desember 2019 atau bisa sebelum itu.

Berdasarkan data dalam Laporan Tahunan DJP 2016, total harta yang diungkapkan dalam amnesti pajak period I dan II senilai Rp3.460,80 triliun. Dari jumlah tersebut, harta repatriasi tercatat senilai Rp114,16 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

Pasar Keuangan Tak Stabil, Penarikan Utang APBN Masih Minim

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi