DDTC NEWSLETTER

Pengesahan MLI oleh Indonesia, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Januari 2020 | 11:11 WIB
Pengesahan MLI oleh Indonesia, Download Aturannya di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’.

JAKARTA, DDTCNews – Kondisi perekonomian global yang lesu turut berdampak pada penerimaan Indonesia terutama dari pos perpajakan. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menggelar konferensi pers terkait realisasi APBN 2019 pada Selasa, 7 Januari 2020.

Kendati demikian, pelaksanaan APBN 2019 dinilai berjalan cukup baik sebagai salah satu instrumen untuk menstimulus perekonomian. Dalam konferensi pers tersebut, Kementerian Keuangan menjabarkan realisasi pendapatan negara, belanja negara, hingga tingkat defisit anggaran.

Selain itu, pada 12 November 2019 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden No.77/2019 tentang Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 7 Juni 2017 di Paris, Prancis. Dengan keluarnya Peraturan Presiden No.77/2019, pemerintah Indonesia akhirnya mengesahkan konvensi multilateral instrument on tax treaty (MLI) itu sebagai dasar hukum domestik.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 | No.01 Januari 2020 bertajuk Realization of 2019 State Budget & Indonesia’s Position in MLI’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan itu di sini.

  • Realisasi APBN 2019

Melalui konferensi pers, Kementerian Keuangan menjabarkan pendapatan negara pada 2019 mencapai Rp1.957,2 triliun atau 90,4% dari target APBN 2019 yang dipatok senilai Rp2.165,1 triliun. Hal ini berarti realisasi pendapatan mengalami pertumbuhan sebesar 0,7% (yoy).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Secara lebih terperinci, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.545,3 triliun atau 86,5% dari target senilai Rp1.786,4 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2018 yang mencapai Rp1.518,8 triliun atau 93,86% dari target.

Selanjutnya, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp213,1 triliun, realisasi ini melampaui target yang ditetapkan senilai Rp208,8 triliun. Sementara itu, defisit anggaran APBN 2019 mencapai Rp353 triliun dari target yang ditetapkan senilai Rp296 triliun.

· Posisi Indonesia dalam Multilateral Instrument (MLI)

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Sebagai bagian dari upaya mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS) secara serentak, tersinkronisasi dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan multilateral instrument on tax treaty (MLI). Baca tentang MLI di sini.

Secara terperinci, lampiran Perpres tersebut memuat daftar 47 negara yang persetujuan penghindaran pajak bergandanya dicakup dalam konvensi ini. Selain itu, lampiran Perpres No.77/2019 ini juga menjabarkan bagaimana posisi indonesia dalam MLI.

MLI sendiri merupakan modifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral. P3B yang akan dimodifikasi melalui MLI disebut dengan Covered Tax Agreement (CTA) yang mencakup 47 P3B dari total 69 P3B di Indonesia. Lihat infografis posisi Indonesia dalam MLI di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor