INSENTIF FISKAL

Penerima Insentif Tax Holiday Terus Bertambah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:32 WIB
Penerima Insentif Tax Holiday Terus Bertambah

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Fasilitas insentif tax holiday banyak diminati pelaku usaha. Jumlah pengusaha yang mendapat fasilitas ini secara konsisten terus bertambah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga akhir Agustus 2019, Ditjen Pajak (DJP) memberikan lampu hijau insentif tax holiday kepada 36 investor. Jumlah tersebut naik dari posisi akhir Juli 2019 yang mencapai 31 investor.

“Insentif tax holiday dari pertengahan 2018 sampai akhir Agustus kemarin, DJP telah memberikan persetujuan terhadap 36 investor,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Kemudian dari sisi komitmen nilai invetasi, Hestu menyebutkan nilainya lebih dari Rp451 triliun. Komitmen investasi tersebut naik dari rilis terakhir DJP yang menyebutkan nilai komitmen invetasi lewat insentif tax holiday mencapai Rp354,7 triliun pada Juli lalu.

Hal tersebut, lanjut Hestu, menjadi komitmen otoritas fiskal untuk menggairahkan ekspansi pelaku usaha melalui relaksasi kebijakan pajak. Dengan demikian, kebijakan pajak menjadi alat efektif untuk menstimulus perekonomian yang cenderung lesu saat ini.

Seperti diketahui, dalam laporan terakhir DJP terkait implementasi insentif tax holiday, sebagian besar negara asal investor berasal di kawasan Asia dan juga dari dalam negeri. Investor tersebut antara lain berasal dari China, Singapura, Hong Kong, Jepang, dan Korea Selatan. Ada pula investor dari Malaysia, Belanda, Thailand, dan British Virgin Island.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Fasilitas Tax Holiday ini menjadi salah satu bagian dalam paket kebijakan ekonomi XVI. Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru tax holiday dalam Peraturan Menteri Keuangan No.150/PMK.010/2018. Selain memperkenalkan mini tax holiday dan menambah industri pionir, pemerintah memakai sistem online single submission (OSS) untuk pengajuan tax holiday.

Terdapat 18 kategori industri pionir yang berhak mendapatkan fasilitas insentif tax holiday 100% dengan nilai investasi paling sedikit Rp500 miliar. Anda bisa melihat 18 kategori industri pionir tersebut di laman ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN