KOTA DEPOK

Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 November 2019 | 19:12 WIB
Pemkot Depok Bakal Rombak Aturan Pajak Daerah

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan mengubah aturan pajak daerah.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat. Selain itu, penyusunan Raperda itu sekaligus untuk menjalankan mandat dari pemerintah pusat.

"Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu peraturan daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” kata Idris, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Adapun aturan terkait dengan pajak daerah yang saat ini berlaku tercantum dalam Perda Kota Depok No.7/2010. Dengan demikian, apabila disahkan, Raperda itu akan mengubah aturan tentang pahak daerah yang berlaku sejak 2010 itu.

Selain Raperda tentang pajak daerah, terdapat 4 Raperda lain yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok. Dengan demikian, secara total, terdapat 5 Raperda yang diajukan Idris dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok.

Pertama, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.8/2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok. Kedua, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.7/2010 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Ketiga, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keempat, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Kelima, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok No.9/2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Agar dapat diimplementasikan, Raperda yang merupakan usulan dari lembaga eksekutif itu harus diajukan pada lembaga legislatif untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan. Oleh karena itu, Idris berharap DPRD Kota Depok menyetujui kelima Raperda tersebut agar mengakselerasi pengimplementasian.

"Saya berharap kelima raperda itu dapat disetujui DPRD Kota Depok. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok,” ujar Idris.

Seperti dilansir poskotanews.com, Idris menekankan penyusunan seluruh Raperda tersebut ditujukan untuk kemajuan pembagunan Kota Depok, “Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok," tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?