KABUPATEN PANGANDARAN

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 17:42 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Badan Penglolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran, Provinsi Jawa Barat memasang alat monitoring pajak (tapping box) untuk hotel dan restoran untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Pendataan dan Pendaftaran BPKD Pangandaran Dadang Solihat mengatakan alat itu rencananya dapat digunakan melalui smartphone berbasis android. Inovasi ini sengaja dilakukan agar dapat meningkat pendapatan asli daerah (PAD).

“Mulai bulan ini sampai akhir Desember, kami bekerja sama dengan Bank BJB akan memasang alat monitoring pajak di hotel dan restoran. Target pemasangan alat monitoring pajak ini sebanyak 223 unit,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dia menambahkan pemasangan alat tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebagi langkah awal, akan dipasang sebanyak 50 unit terlebih dulu. Dengan adanya alat itu, Dadang berharap target pendapatan pajak sektor hotel dan restoran tercapai.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan alat monitor pajak itu disediakan oleh Bank BJB dengan menyesuaikan kebutuhan hotel dan restoran yang ada. Hal ini dikarenakan kondisi di lapangan terkadang berbeda dengan adanya tapping box, taping server, dan cash register.

“Konsultan yang akan melakukan surveinya, nanti bisa dilihat di android yang terkoneksi dengan sistem di BPKD,” imbuhnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sementara itu, Kepala Cabang BJB Pangandaran Provinsi Jawa Barat Budi mengatakan saat ini pihaknya masih memproses pengembangan sistem tersebut. Rencananya sekitar Desember 2019 sudah bisa diterapkan.

“Atau paling telat Januari 2020 sistem alat monitoring tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Data tapping box akan masuk ke server BPKD setempat. Dengan demikian, pemda dapat melihat potensi pajak yang terjadi di tempat usaha. Adanya alat itu diyakini dapat memaksimalkan pendapatan, terutama pajak daerah.

Seperti dilansir harapanrakyat.com, Bidang Pelayanan BPKD Pangandaran melayani pajak yakni meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak PBB, pajak air bawah tanah, pajak galian C, BPHTB, dan pajak reklame. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT