KABUPATEN TABANAN

Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Desember 2019 | 17:55 WIB
Optimalisasi PAD, 4 Pokja Dibentuk

Ilustrasi.

KABUPATEN TABANAN, DDTCNews – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali membentuk kelompok kerja (pokja) guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Tabanan mengatakan akan dibentuk 4 pokja yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Masing-masing pokja yang ada ini kemudian memiliki rencana kerja, di mana nanti akan diawasi oleh panitia khusus aset dan pendapatan di DPRD Tabanan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Secara lebih terperinci, Ida menjabarkan fokus dari setiap pokja. Pokja pertama akan berfokus pada bidang pendapatan daerah lainnya (PDL). Pokja kedua memiliki fokus pada pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pokja ketiga menyoroti tentang retribusi dan retribusi dan daerah tujuan wisata (DTW). Pokja keempat difokuskan untuk menciptakan Inovasi guna meningkatkan PAD. Ida menambahkan setiap pokja terdiri atas 3 anggota.

Sebanyak 3 anggota tersebut yang akan mengkoordinasikan program kerja dengan tupoksi yang telah direncanakan. Menurut Ida, adanya tim pokja pembagian tugas dalam meningkatkan penerimaan menjadi lebih jelas.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Pembentukan tim ini TAPD telah mengusulkan anggaran senilai Rp44 Miliar. Pasalnya, program kerja dari setiap pokja, terutama pokja keempat yang berhubungan dengan inovasi, memerlukan anggaran yang besar.

Namun, Ida menjelaskan pokja yang wajib mulai bekerja mulai 1 Desember 2019 adalah pokja pertama, kedua, dan ketiga. Sementara itu, pokja keempat bekerja berdasarkan program jangka pendek dan jangka panjang.

Program jangka pendek yang digagas adalah penerapan e-ticketing, SMS Blasting, serta layanan Drive Thru untuk PBB-P2. Selanjutnya, untuk program jangka panjang diantaranya paket wisata terintegrasi, pengembangan satelit wisata baru, pembangunan pasar tradisional, dan parkir one gate system.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Adapun pembentukan pokja beserta seluruh program kerja yang dicanangkan ditujukan untuk menggenjot PAD Kabupaten Tabanan. Terlebih, target PAD Kabupaten Tabanan pada 2020 cukup tinggi, yaitu senilai Rp 450 miliar.

Ida menjabarkan keempat pokja tersebut akan bekerja secara paralel dan akan ada evaluasi. Untuk itu, dia berharap seluruh pokja bekerja maksimal dan menjalankan program kerja serta terus berinovasi agar target PAD dapat tercapai.

“Kami sangat optimis jika pokja bekerja maksimal dan inovasi bisa diterapkan mulai 2021, target dipatok sampai Rp1 triliun pun pasti bisa tercapai,” kata Ida seperti dilansir baliexpress.jawapos.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya