MALAYSIA

Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Desember 2019 | 11:38 WIB
Mulai 1 Januari 2020, Google Bebankan Pajak 6% ke Pelanggan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan senilai 6% untuk layanan berbayarnya di Malaysia. Pungutan tersebut dikenakan karena adanya perluasan aturan sales & service tax (SST) hingga mencakup layanan digital.

Melalui surat elektronik (surel), raksasa mesin pencari itu mengumumkan kebijakannya pada seluruh pengguna Google G Suite. Berdasarkan surel itu, jumlah pajak layanan yang dibebankan pada setiap pembelian akan terlihat pada menu billing and payments serta faktur.

“Bersamaan dengan diperluasnya regulasi SST, terhitung mulai 1 Januari 2020, Google akan mengenakan pungutan 6% atas pajak layanan untuk layanan digital,” demikian kutipan pemberitahuan Google melalui surel, Senin (2/12/2019).

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Selain G Suite, layanan digital berbayar lainnya seperti pembelian video, musik, dan aplikasi juga akan dikenakan pungutan serupa mulai tahun depan. Selain itu, Google Drive, YouTube Premium dan YouTube Music juga sangat mungkin dikenakan pungutan yang sama.

Lebih lanjut, Google diperkirakan akan mengambil tindakan serupa di Singapura, yang juga meluncurkan pajak layanan digital pada Januari 2020. Tindakan ini diambil Google sebagai upayanya untuk menaati aturan yang diterapkan di setiap negara tempat perusahaanya beroperasi

“Kami selalu mematuhi undang-undang perpajakan di setiap negara tempat kami beroperasi dan kami terus melakukannya saat undang-undang perpajakan berkembang," kata juru bicara Google, seperti dilansir asia.nikkei.com.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Adapun pajak digital pertama kali diberitahukan saat pengumuman anggaran 2019. Pemberitahuan itu kemudian dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan selama penyusunan anggaran 2020. Berdasarkan pengumuman itu, pajak digital dicanangkan bertarif 6% dan akan dikenakan mulai 1 Januari 2020.

Pengenaan pajak digital juga disebabkan adanya amendemen terhadap aturan SST. Amendemen itu membuat penyedia layanan asing yang menjual barang atau menyediakan layanan di Malaysia turut dikenakan pajak.

Tujuan dari amendemen itu adalah untuk menciptakan level playing field yang setara antara bisnis lokal dan asing. Selain itu, pajak digital juga di harapkan menyumbang penerimaan yang lebih banyak untuk Pemerintah Malaysia dari bisnis yang tidak berbasis di Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemerintah Malaysia diproyeksi dapat memperoleh pendapatan senilai RM2,4 miliar (setara Rp8,1 triliun) per tahun dari pajak digital. Selain itu, pemerintah menganggap tarif pajak digital sebesar 6% tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain.

Pasalnya, seperti dilansir malaymail.com, tarif pajak digital yang dicanangkan dan diterapkan di negara lain lebih tinggi. Adapun pajak di Norwegia sebesar 25%, Rusia 20%, Selandia Baru 15%, Australia 10%, Korea Selatan 10%, dan Swiss 7,7%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi